Catat! Ini Syarat PPDB SMKN 1 Tegal Tahun 2024, Siapkan Dokumen dan Berkas Berikut Ini

Selasa 11-06-2024,07:48 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Zuhlifar Arrisandy

TEGAL, radartegal.id - Syarat PPDB SMKN 1 Tegal tahun 2024, panduan lengkap bagi calon siswa. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Tegal tahun 2024 telah dibuka.

Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:

  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah asal.
  • Memiliki nilai Ujian Nasional Sekolah (UN).
  • Tidak pernah melakukan tindakan indisipliner yang berakibat dikeluarkan dari sekolah.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Bersedia mengikuti semua peraturan dan tata tertib sekolah.

BACA JUGA: Jadwal PPDB Jenjang SMK di Kabupaten Tegal Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!

BACA JUGA: Transformasi dari SMP Bhakti Praja, PPDB di Negeri 16 Kota Tegal Belum Bisa Online

Persyaratan tambahan

Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk jalur tertentu, seperti:

Jalur Prestasi:

  • Memiliki piagam prestasi minimal tingkat kabupaten/kota dalam 6 bulan terakhir hingga 3 tahun terakhir.

Jalur Afirmasi:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki surat keterangan anak yatim/piatu dan/atau anak panti.
  • Memiliki surat keterangan anak tidak sekolah (ATS) minimal 6 bulan terakhir.

Jalur Zonasi:

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili minimal 1 tahun di wilayah zonasi SMKN 1 Tegal.

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Pelaksanaan PPDB Dilaksanakan Sesuai Aturan

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi X DPR Asal Tegal Minta Evaluasi Total PPDB Zonasi

Dokumen yang diperlukan

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan oleh sekolah asal.
  • Ijazah SMP/sederajat.
  • Akta kelahiran.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai.
  • Piagam prestasi min 6 bulan max 3 tahun bagi yang memiliki.
  • Terdaftar dalam DTKS data terpadu kesejahteraan sosial (untuk jalur afirmasi).
  • Surat keterangan anak yatim/piatu dan atau anak panti (untuk jalur afirmasi).
  • Surat keterangan anak tidak sekolah/ATS (untuk jalur afirmasi).
  • Surat keterangan domisili minimal 1 tahun di wilayah zonasi SMKN 1 Tegal (untuk jalur zonasi).

BACA JUGA: Hari Pertama PPDB di Purwokerto, Banyak Orang Tua Belum Membawa Berkas Lengkap

BACA JUGA: Di Brebes, Satu SMP Negeri Masih Kekurangan Siswa dalam PPDB 2023

Kategori :