TEGAL, radartegal.id - Syarat PPDB SMKN 1 Tegal tahun 2024, panduan lengkap bagi calon siswa. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMKN 1 Tegal tahun 2024 telah dibuka.
Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkapnya:
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus (SKL) dari sekolah asal.
- Memiliki nilai Ujian Nasional Sekolah (UN).
- Tidak pernah melakukan tindakan indisipliner yang berakibat dikeluarkan dari sekolah.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Bersedia mengikuti semua peraturan dan tata tertib sekolah.
BACA JUGA: Jadwal PPDB Jenjang SMK di Kabupaten Tegal Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA: Transformasi dari SMP Bhakti Praja, PPDB di Negeri 16 Kota Tegal Belum Bisa Online
Persyaratan tambahan
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk jalur tertentu, seperti:
Jalur Prestasi:
- Memiliki piagam prestasi minimal tingkat kabupaten/kota dalam 6 bulan terakhir hingga 3 tahun terakhir.
Jalur Afirmasi:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki surat keterangan anak yatim/piatu dan/atau anak panti.
- Memiliki surat keterangan anak tidak sekolah (ATS) minimal 6 bulan terakhir.
Jalur Zonasi:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili minimal 1 tahun di wilayah zonasi SMKN 1 Tegal.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Pelaksanaan PPDB Dilaksanakan Sesuai Aturan
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi X DPR Asal Tegal Minta Evaluasi Total PPDB Zonasi
Dokumen yang diperlukan
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 yang diterbitkan oleh sekolah asal.
- Ijazah SMP/sederajat.
- Akta kelahiran.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai.
- Piagam prestasi min 6 bulan max 3 tahun bagi yang memiliki.
- Terdaftar dalam DTKS data terpadu kesejahteraan sosial (untuk jalur afirmasi).
- Surat keterangan anak yatim/piatu dan atau anak panti (untuk jalur afirmasi).
- Surat keterangan anak tidak sekolah/ATS (untuk jalur afirmasi).
- Surat keterangan domisili minimal 1 tahun di wilayah zonasi SMKN 1 Tegal (untuk jalur zonasi).
BACA JUGA: Hari Pertama PPDB di Purwokerto, Banyak Orang Tua Belum Membawa Berkas Lengkap
BACA JUGA: Di Brebes, Satu SMP Negeri Masih Kekurangan Siswa dalam PPDB 2023