Radartegal.id - Pinjol atau pinjaman online menjadi salah satu solusi keuangan yang saat ini marak dipakai masyarakat. Tidak terkecuali pinjol ilegal OJK yang juga tidak kalah ramai pemakaiannya oleh masyarakat.
Pinjaman online ilegal OJK sendiri merupakan aplikasi pinjaman online ilegal yang masuk ke dalam blacklist OJK. Selain belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pinjol tersebut juga sebaiknya jangan dimanfaatkan.
Hal ini dikarenakan sejumlah bahaya dan resiko yang terdapat pada aplikasi pinjaman online ilegal. Namun, sayangnya banyak orang yang tergoda iming-iming pinjol ilegal seperti limit yang besar dan gampang cair.
Nah pada pembahasan artikel kali ini, kita akan membahas bagaimana cara kebanyakan orang mengajukan pinjaman di pinjol ilegal. Pada penjelasan dibawah kita juga akan memahami beberapa resiko dari mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Tips Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal yang Mudah dan Pasti Aman
BACA JUGA: 3 Langkah Hapus Data Pinjol yang Aman Tanpa Membayar, 100 Persen Langsung Bersih Tuntas
Cara mengajukan pinjaman di pinjol ilegal OJK
1. Menentukan Limit Pinjaman
Pertama yang banyak orang lakukan saat mengajukan pinjol di pinjol ilegal adalah menentukan limit. Limit pinjaman di pinjol ilegal biasanya sampai Rp20 juta.
Namun, kebanyakan orang lebih memulai dengan limit yang rendah, contohnya seperti Rp2 juta untuk mencoba sistem terlebih dahulu.
2. Pengisian Data Informasi
Mayoritas pinjol ilegal meminta akses ke data pribadi dan informasi kontak pengguna. Maka dari itu, para nasabah pinjol ilegal mengakalinya dengan menggunakan kontak asal yang tidak menyimpan data tidak penting.
3. Kontak Darurat
Selain data informasi nasabah, pinjol ilegal juga biasanya meminta kontak darurat nasabah untuk dihubungi ketika kontak utama tidak aktif.
BACA JUGA: Jangan Takut Apalagi Panik, Ini Ciri-ciri DC Pinjol Tidak akan Datang ke Rumah untuk Menagih