Hati-hati Pinjam Uang di Aplikasi Pinjol Multifinance, Konsepnya Berbeda dengan Pinjol Biasa

Sabtu 08-06-2024,10:41 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Zuhlifar Arrisandy

Radartegal.id - Banyak orang awam yang tidak mengetahui bahwasanya aplikasi pinjol multifinance dan pinjol biasa itu berbeda. Berikut akan kita bahas secara lengkap pada pembahasan artikel ini.

Pinjol multifinance atau pinjaman online multiguna, sangat berbeda dari pinjol P2P lending yang biasa dipakai masyarakat awam. Adapun pinjol multiguna biasanya tidak berada di bawah naungan OJK terkait bunga 0,3% per hari.

Maka dari itu, bunga yang dibebankan kepada nasabah pada pinjol multiguna umumnya lebih besar dibanding pinjol P2P biasanya. Hal ini karena pinjol multiguna tidak terikat dengan peraturan bunga 0,3% OJK.

Agar tidak salah memakai pinjol dan terhindar dari lilitan beban bunga yang besar, Anda harus bisa membedakan mana pinjol multiguna dan mana pinjol biasa.

BACA JUGA: Warga Tegal Merapat! Begini Cara Halal Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk dan Bikin Sekarat

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Pinjol Galbay 2024 Paling Aman, Aplikasinya Sudah Terdaftar di OJK Juga kok

Untuk itu, simak daftar nama-nama aplikasi pinjol multifinance atau multiguna dibawah ini.

Daftar aplikasi pinjaman online multifinance

Mengutip informasi dari salah satu video milik chanel YouTube @Desi Sutriani, berikut adalah 3 aplikasi pinjaman online multifinance yang cukup populer.

1. Akulaku

Akulaku merupakan pinjaman online yhang biasanya tidak menyebarkan data nasabah keluar. Namun pinjol ini memiliki petugas debt collector lapangan yang akan datang ke lokasi nasabah apabila telat bayar.

Adapun pinjol multiguna ini bekerja sama dengan beberapa bank seperti BNC, OCBC, NISP dan lain-lain. Berdasarkan informasi pada video, tagihan Akulaku muncul sebagai tagihan dari bank-bank tersebut.

BACA JUGA: 5 Tips Hapus Data Pinjol Terbaru 2024, Lakukan Cara ini Sebelum Teror DC Menghantui

BACA JUGA: 5 Cara Mengatasi Kecanduan Pinjol, Jangan Sampai Jadi Kebiasaan

Sementara untuk besaran denda apabila terlambat pembayaran sebesar 0,5% per hari dimulai dari hari pertama keterlambatan. Sedangkan untuk bunga hariannya mencapai 3%.

Kategori :