SLAWI, radartegal.id - Beraksi kembali, seorang residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal dibekuk petugas kurang dari 1 x 24 jam.
Korban residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal itu merupakan pemilik warung yang awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku. Namun berkat bujuk rayu tersangka, korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku.
"Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan dia lalu mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan HP korban," terang Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M didampingi Kapolsek Talang AKP Mustain, Kamis, 6 Juni 2024.
Jajaran Resintel Polsek Talang berhasil membekuk residivis penipuan di Kabupaten Tegal itu. Sang pelaku berinisal S berusia 49 tahun.
BACA JUGA: Curi Speaker, Residivis Pencurian di Kabupaten Tegal Tertangkap Basah
BACA JUGA: Jambret di Larangan Brebes Ternyata Residivis asal Kabupaten Tegal, Akui Pernah Masuk Penjara
Pria tersebut teridentifikasi berasal dari Desa Banjarmulya, Pemalang. Diketahui, residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal itu melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekira pukul 16.30 di warung makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten Tegal.
"Saat warung dalam keadaan sepi, tersangka menjanjikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik," ungkapnya.
Setelah mendapatkan foto warung, residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal itu membawa ponsel milik korban untuk dicetak dan dibawa ke dukun kenalannya. Korban kemudian menunggu tersangka tetapi tidak kunjung datang.
Kemudian sang korban berinisiatif melaporkan apa yang baru dialaminya ke jajaran Polsek Talang.
BACA JUGA: 2 Anak Berkonflik dengan Hukum Diringkus Polres Tegal, Seorang di Antaranya Residivis
BACA JUGA: 1 Dari 3 Pelaku Penyebab Meninggalnya Anggota Geng Motor di Brebes Ternyata Residivis Kasus Sama
"Hanya butuh waktu 1 kali 24 jam, jajaran Resintel Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran Jalan Raya Tegal Purwokerto Desa Tembok Kecamatan Adiwerna," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, residivis kasus penipuan di Kabupaten Tegal itu dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.