BREBES, Radartegal.id - Terima Surat Keputusan (SK) Restorative Justice (RJ) Triyo (27) warga Kecamatan Larangan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pemberian SK RJ diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jateng, Selasa 28 Mei 2024.
Penyerahan SK RJ telah diterima Kejari Brebes untuk kemudian, diserahkan kepada terdakwa yang kemudian dibebaskan. Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana pencurian sepeda motor beserta STNKnya milik temanya sendiri yang dilakukan Triyo. Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui jaksa Iman Suryaman mengatakan, SK RJ atas terdakwa Triyo sudah diterbitkan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas. "Sudah keluar SK RJ terdakwa Triyo. Hari ini kita serahkan dan Triyo dibebaskan dari segala penuntutan dan bisa kembali kerumah," ungnkapnya. BACA JUGA: Ketahuan Hendak Mencuri Motor, Pria di Brebes Duel dengan Pemilik Berakhir Babak Belur Dihakimi Massa BACA JUGA: Restorative Justice, Keponakan yang Curi Motor Pamannya di Brebes Akhirnya Dibebaskan RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. Dalam kesemptan itu Triyo mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya. "Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini saya berterimakasih sekali," ujrnya. Diketahui, pemberian RJ ini dikarenakan tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan. Diketahui, yang bersangkutan mencuri sepeda motor honda Megapro yang terparkir di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri itu milik kerabat yang juga tetangganya, yakni Warsum. BACA JUGA: Terjerat Pinjol, Penjual Ayam Potong di Brebes Nekat Curi Motor di Keramaian BACA JUGA: Warga Indramayu Ngaku 10 Kali Curi Motor di Brebes Usai Dihujani Bogem Mentah Awalnya, Triyo tidak ada niatan untuk mencuri barang tersebut. Lntaran saat itu dia datang hanya untuk bersilaturahmi dan saat itu pelaku menginap di rumah korban. Saat berada di rumah korban, kemudian pelaku melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja. Karena ada kesempatan kemudian pelaku mengambil kunci dan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di rumah korban. Pelaku pun disangka dengan pasal 362 KUHP diancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan dengaan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak kecil. Selain itu, RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ. Dan RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. BACA JUGA: Dua Pria di Brebes Diamuk Massa usai Diduga Hendak Mencuri Motor, Korban: Maling! Selain itu, dalam kejadian tersebut pelaky juga berpendidikan rendah hanya lulus MI. Adanya respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudah dikembakikan ke korban.Terima Restorative Justice, Pria di Brebes yang Curi Motor Kerabatnya Akhirnya Bebas
Selasa 28-05-2024,20:02 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Sabtu 21-12-2024,12:34 WIB
Cegah Banjir di Brebes, Pemerintah Pusat Didorong Lakukan Reboisasi
Jumat 20-12-2024,19:34 WIB
3 Hari Dicari, Bocah 8 Tahun yang Tenggelam di Sungai Kedung Cemuris Brebes Ditemukan Meninggal
Kamis 19-12-2024,20:46 WIB
Viral Video Jajanan Siswa MTs di Brebes Dibuang Ibu Kantin, Ini Kata Kasek
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,10:40 WIB
Rekomendasi Hotel Terdekat dari Pantai Pasir Kencana, Libur Nataru jadi Hemat di Pekalongan
Minggu 22-12-2024,06:26 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan Kebakaran, Ada Suara Letusan Sebelum Kejadian
Minggu 22-12-2024,12:01 WIB
5 Curug di Tegal dengan Jalur Trek Aman untuk Pemula
Minggu 22-12-2024,09:44 WIB
Siapa Bilang Liburan Nataru Harus Mahal? Coba 3 Wisata Pantai di Pekalongan Ini Pasti Kantong Aman
Minggu 22-12-2024,05:18 WIB
5 Aktivitas Seru Rayakan Nataru di Tegal Bersama Keluarga atau Teman
Terkini
Minggu 22-12-2024,21:00 WIB
Viral Video Jajanan Siswa di Brebes Dibuang, Ibu Kantin Minta Maaf
Minggu 22-12-2024,20:50 WIB
Rekomendasi Tempat Makan Enak di Kendal yang Wajib Didatangi Setelah Pulang dari Semarang
Minggu 22-12-2024,20:45 WIB
Gratis! Puluhan Rumah di Kampung Adat Jalawastu Brebes Terima Bantuan Sambungan Listrik
Minggu 22-12-2024,20:33 WIB
Rekomendasi Penginapan di Batang dengan Tarif Murah, Libur Nataru jadi Lebih Hemat
Minggu 22-12-2024,19:46 WIB