BREBES, radartegal.id - Pj Bupati Brebes resmi mengukuhkan jabatan kepala desa selama dua tahun, Senin 27 Mei 2024 di Pendopo Brebes. Total ada 287 kades yang resmi dikukuhkan masa jabatannya selema dua tahun.
Dengan dikukuhkannya massa jabatan kades selama dua tahun ke depan diharapkan dapat menjaga amanah yang diemban oleh Kades. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Anggota DPRD Brebes Wurja. Wurja menyampaikan, usai dikukuhkan jabatan kades selama dua tahun diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satunya menyelesaikan pembangunan dan program yang sudah berjalan. "Jangan sampai amanah ini tidak dapat dimanfaatkan dengam baik oleh Kades," ujar politisi Partai Gerindra ini. BACA JUGA: Masa Jabatan 287 Kades di Brebes Diperpanjang Dua Tahun BACA JUGA: 287 Kades di Brebes Bakal Dikukuhkan Perpanjangan Jabatan Dua Tahun Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah. Dirinya menyampaikan ucapan selamat kepada ratusan kades yang baru dikukuhkan tadi siang. Dia menyampaikan dengan penambahan masa jabatan kades selama dua tahun, diharapkan kades bisa lebih fokus dalam membangun desa. Terutama dalam peningkatan diri dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa. "Total lima ratus miliar lebih tiap tahun dana yang dikelola oleh 292 pemerintah desa se Kabupaten Brebes," jelasnya. Menurutnya, kuncinya adalah perencanaan yang matang, akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat. Serta laporan keuangan desa bida tepat waktu. "Sekali lagi selamat bertugas dan bisa lebih profesional," tukasnya. BACA JUGA: Sudah Lama Jabatan Kades Kosong, Pilkades PAW Desa Karangbale Brebes Akhirnya Digelar Sebelumnya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar resmi mengukuhkan perpanjangan massa jabatan dua tahun kepada 287 desa di Brebes. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Brebes, Senin 27 Mei 2024 lalu. Dalam sambutannya, Pj Bupati Brebes Iwanuddin menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan perpanjangan massa jabatan ke 287 kades. Dia menyampaikan, perpanjangan massa jabatan itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. “Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” ujarnya. Dia menjelaskan, amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa haru selalu diawasi. BACA JUGA: 15 Desa di Brebes Gelar Pilkades PAW, 8 Diantaranya Sudah Terlaksana Sekretaris Paguyuban Kepala Desa (Kades) Tali Asih Kabupaten Brebes Saefudin Trirosanto menuturkan, pengukuhan perpanjangan massa jabatan ini merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang sangat penting. “Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan tapi banyak persoalan-persoalan yang lebih krusial membuat perubahan pasal di dalam undang-undang nomor 12 yang menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini,” ujarnya. Hal lain yang perlu diketahui, dalam perubahan undang-undang di atas banyak hal-hal yang Peru ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD. “Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” terangnya. BACA JUGA: Hari Ini, 281 Kades di Kabupaten Tegal Berkumpul untuk Pilih Ketua Pradja Pihaknya anggap bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam membantu amanat dan menuntaskan misi dan misinya itu tidak cukup. Ini dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades selesai. “Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya. Memang, kata dia, baru bisa menjalankan tugasnya di tahun kedua baru melakukan tugas dengan baik. Namun, baru beberapa tahun sudah mulai goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau Pilkades di masa mendatang. “Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat,” tukasnya. BACA JUGA: DPC APDESI Kabupaten Tegal Bantu Akomodir Penambahan Masa Jabatan Kades Hingga 2 Tahun ke Depan Diberitakan sebelumnya, sebanyak 287 kepala desa (Kades) di Kabupaten Brebes bakal dikukuhkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Rencananya, pengukuhan tersebut bakal dipimpin langsung oleh Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo, mengatakan total da 287 kades yang nanti bakal di kembali dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan. Sedangkan lima jabatan kades hingga saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj). "Dari 292 desa yang ada, total ada 287 kades yang bakal dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun. Sedangkan sisanya masih dijabat Pj," ujarnya. Dia menambahkan, pengukuhan masa jabatan selama dua tahun ini juga termasuk Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Total ada belasan kades PAW yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Brebes. "Iya termasuk (Kades PAW). Jadi tidak hanya kepala desa yang pemilihannya secara normal, namun kades yang dipilih secara PAW juga ikut dikukuhkan perpanjangan jabatan selama dua tahun," imbuhnya. Seperti diketahui, pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut sesuai dengan UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan beberapa waktu lalu.Pesan Anggota DPRD Brebes Usai Jabatan Kades Diperpanjang
Selasa 28-05-2024,17:45 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto
Kategori :
Terkait
Minggu 20-10-2024,20:01 WIB
Cegah Banjir di Brebes, Sugai Cigenjik Dibersihkan
Minggu 20-10-2024,05:35 WIB
Aksi Anak-anak TK di Luwungbata Brebes Ini Bikin Pengurus Masjid Baitul Mutaqqin Terharu
Jumat 18-10-2024,20:33 WIB
KPU Brebes Blusukan ke Sekolah, Gaet Pemilih Pemula Sukseskan Pilkada 2024
Jumat 18-10-2024,19:49 WIB
Gasak Uang Rp150 Juta, Seorang Pria Diamankan Polisi, Tiga Rekannya dalam Pengejaran
Kamis 17-10-2024,20:52 WIB
Seleksi PPPK 2024 di Brebes, BKPSDMD Upayakan Non ASN yang Gagal Lulus Menjadi PPPK Paruh Waktu
Terpopuler
Minggu 20-10-2024,18:28 WIB
Anti Peluru! Maung Garuda Indonesia 1, Mobil Lokal yang Digunakan Presiden Prabowo ke Istana Negara
Minggu 20-10-2024,20:54 WIB
Bukan Motor Listrik, Ini Bocoran Motor Baru Honda 2025 yang lebih Keren dari Vario
Minggu 20-10-2024,19:14 WIB
5 Motor Matic yang Cocok untuk Pria Ganteng Kaya Kamu, Tampil Gagah dengan Peforma Maksimal
Minggu 20-10-2024,16:00 WIB
Konsumsi Bahan Bakar Honda PCX 160 Capai 42 KM per Liter, Ini Sederet Faktor yang Pengaruhi Efisiensinya
Minggu 20-10-2024,12:40 WIB
Kebakaran di Kabupaten Tegal Kembali Terjadi, Kali Ini di Lahan Kosong Pesarean Adiwerna
Terkini
Senin 21-10-2024,11:50 WIB
Mantul Pakai Shok Ohlins Guys! Ini Bocoran Fitur Yamaha Grand Filano Special Edition 2025
Senin 21-10-2024,11:20 WIB
Super Irit! Ini 8 Daftar Mobil Hybrid 2024 yang Fiturnya Bisa Diandalkan
Senin 21-10-2024,11:03 WIB
4 Mobil Keluarga Daihatsu Murah 2024 Ini Ngga Bikin Kantong Jebol, Berikut Rekomendasinya
Senin 21-10-2024,10:58 WIB
Hp dengan Fitur AI Termurah 2024 Harga di Bawah Rp5 Jutaan, Bikin Nyaman yang Sibuk Produktifitas
Senin 21-10-2024,10:29 WIB