Cirebon, radartegal.id - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki kembali mencuat setelah kisahnya diangkat di layar lebar dan muncul spekulasi di masyarakat. Delapan tahun setelah kejadian, tiga DPO masih diburu dan tujuh terpidana dipindahkan ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jurnalis dari TVOne mewawancarai Kalapas Kelas 1 Cirebon, Bapak Yan Rusmanto, untuk mendapatkan informasi terbaru. Pak Yan menjelaskan bahwa pemindahan ketujuh terpidana ke Polda Jabar dilakukan pada 20 Mei 2024 untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Vina.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Berbeda dengan Tuntutan
Alasan pemindahan terpidana ini karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait peran mereka dalam kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjawab spekulasi yang beredar di masyarakat.
Selama di Lapas, ketujuh terpidana dinilai berperilaku baik dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik. Mereka tidak pernah tercatat dalam buku register pelanggaran dan hubungan mereka dengan sesama warga binaan dan petugas juga baik.
BACA JUGA: Potongan Suara Diduga Vina Cirebon Viral, Sebut Dua Pelaku Kabur ke Jakarta
Namun, satu dari delapan terpidana, yang masih di bawah umur saat kejadian, telah dibebaskan setelah mendapat remisi selama 3 tahun 8 bulan. Terpidana ini mengaku sebagai korban salah tangkap, namun Kalapas tidak menerima aduan atau laporan terkait hal tersebut secara langsung dari terpidana.
Penutup
Kasus pembunuhan Vina masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait keberadaan tiga DPO dan peran ketujuh terpidana. Pemindahan terpidana ke Polda Jabar diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.(*)