Majelis Hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang. Dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Sementara pada persidangan sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA: PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding
Kasus itu sendiri bermula pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Ruqoyah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijualdengan harga Rp125 juta.
Selanjutnya, pelapor H Ruqoyah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Jual beli tidak disertakan administrasi kepemilikan.
Terdakwa kemudian mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) dan menyatakan tanah tersebut dibeli oleh H Ruqoyah. Sehingga saksi menulisnya dibuku persil.
Sekira Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN. Saat itu, terdakwa menyampaikan hal itu, sudah atas sepengetahuan pelapor hingga akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
BACA JUGA: Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang
Sekira 2023 saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Selanjutnya, berupaya menanyakan hal itu ke perangkat kelurahan. Ternyata, tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Akhirnya H. Ruqoyah melaporkan terdakwa ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP. Demikian informasi terkait sidang lanjutan Nenek di Tegal yang didakwa melakukan pemalsuan surat untuk kepengurusan sertifikat.