RADAR TEGAL - Sidang kasus nenek di Tegal yang didakwa melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin 20 Mei 2024. Dalam eksepsinya, pengacara terdakwa menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah alamat.
Sidang dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa dipimpin majelis Hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Sidang dihadiri JPU, Penasehat hukum dan terdakwa Sarinah 75 tahun.
Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Edi Hutomo mengungkapkan dalam eksepsi pihaknya menyampaikan beberapa poin. Pertama, dalam dakwaannya JPU menyatakan kliennya sebagai pemalsu surat untuk mengurus sertifikat. Padahal, yang melakukannya adalah dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.
"Klien saya hanya meminta tolong agar diuruskan sertifikat. Mereka berdualah yang melakukan pemalsuan tersebut," katanya.
BACA JUGA: 3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini
Menurut Edi, dalam dakwaannya JPU juga menyebut kliennya adalah pengguna. Sementara yang penggunanya adalah mereka berdua.
"Kemudian untuk pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa karena hanya 6 tahun. Padahal, peristiwa terjadi di 2002, sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya," ujarnya.
Karenanya, kata Edi, dalam petitum, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum. Kemudian harkat dan martabat kliennya yang selama setahun menjalani pemeriksaan harus dikembalikan.
"Terakhir kita minta agar perkara ini dihentikan. Minggu depan kita dengarkan lagi tanggapan dari JPU seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA: Ketat, Sidang Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
BACA JUGA: Diduga Korupsi DD dan Rugikan Negara 380 Juta, Mantan Kades Babakan Tegal Mulai Jalani Sidang
Sebelumnya, dalam persidangan JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. JPU meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan tersebut.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi terdakwa," ujar JPU.