RADAR TEGAL - Karto (40), warga Dusun Kalenpandan Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, ditagkap polisi. Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Brebes, Senin 13 Mei 2024.
Karto dilaporkan ke polisi, usai menganiaya adik ipar dan pacarnya dengan senjata tajam sampai mengalami luka serius. Kedua korban itu adalah Dede Tantri (18), adik ipar pelaku, dan Rio Miftahudi (20), pacar Dede Tantri, warga Desa Pamulihan, Larangan.
Korban Dede menderita luka sayata di beberapa bagian tubuhnya, antara lain tangan kanan, kiri, dan kaki. Akibat luka-lukanya itu korban dilarikan ke RSUD Brebes, untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan Rio mengalami luka di telapak tangan kirinya, dan mendapat perawatan di puskesmas terdekat. Kasus penganiayaan itu, diduga berawal dari pertengkaran pelaku dengan mertuanya, Sakbandi (62).
Hidupkan musik dengan suara keras
Menantu dan mertua itu terlibat cecok mulut, karena pelaku menghidupkan musik dengan voume yang keras. Selajutnya kedua korban yang melihat pertengkaran itu, berinisiatif hendak melerainya.
Ironisnya saat berusaha melerai, keduanya malah mendapatkan penganiayaan dari pelaku menggunakan sajam, hingga mengalami luka serius.
"Pelaku kami amankan di rumahnya bersama barang bukti. Kini penanganan kasusnya, kami limpahkan ke Polres Brebes," kata Kapolsek Larangan, AKP M Yusuf.
Kapolsek mengungkapkan kronologis peristiwanya terjadi pada, Sabtu 11 Mei 2024 malam. Pelaku yang tengah berada di rumahnya, diduga menyetel musik dengan suara yang sangat keras.
Mendengar itu, kedua mertuanya pun mendatangi rumah pelaku untuk mengingatkan. Ironisnya pelaku justru tidak terima dan menantang mertunya dengan mengacungkan sebilah golok.
"Saat itulah datang adik ipar dan pacarnya dan berusaha melerai. Tetapi justru keduanya mengalami luka-luka akibat golok pelaku," paparnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sementara itu, Karto (40) mengaku, dalam pengaruh alkohol. (*)