RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bogor. Itu, dalam rangka melakukan studi Pembentukan Perda BPR.
Rombongan diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih, Jumat 3 Mei 2024. Penerimaan rombongan dilakukan di ruang rapat DPRD setempat.
Menurut Anshori Fakih, kunjungan tersebut dilakukan, untuk mencari refernesi. Serta masukan mengenai pra pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman.
"Mereka ingin melakukan studi mengenai Perda BPR. Sebab, di sini sudah ada tersebut, yakni Perda Nomor 14/2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank BPR Bahari Kota Tegal," kata Anshori Faqih.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Gelar Rapat Paripurna Buka Tutup Masa Persidangan
Menurutnya, pada Pasal 12 BAB Modal menyebut, modal PT BPR itu seluruhnya milik pemerintah daerah. Adapun modal dasar PT BPR Bank Bahari, ditetapkan sebesar Rp 30 miliar.
"Selain itu, sejauh ini dividen dilaporkan secara rutin. Serta hasil laporannya lancar," ujarnya. (*)