RADAR TEGAL- Sudah dibuka sejak 23 April 2024, kuota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal hanya 90 orang. Meski demikian, hingga Kamis, 25 April 2024, jumlah pendaftar sudah lebih dari 300 orang.
Pendaftaran anggota PPK 2024 dimulai sejak 23 April hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri dan non mandiri.
“Pendaftaran mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Dwi Pratiwi di sela-sela Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Kamis, 25 April 2024.
Dia menjelaskan, rakor Pembentukan Badan Ad Hoc mengundang semua stakeholder dari mulai ormas NU, Muhammadiyah, KNPI dan organisasi pergerakan lainnya.
BACA JUGA: Lowongan Petugas PPK Pilkada 2024 Kota Tegal Dibuka, Segera Daftar Sebelum Ditutup
Tujuannya agar komposisi Badan Ad Hoc bisa seimbang. Selain itu, juga mengundang pelajar dan mahasiswa untuk ikut terlibat, sehingga terjadi regenerasi untuk penyelenggaraan Pemilu.
“Untuk pemeriksaan kesehatan peserta Badan Ad Hoc digratiskan. Ini merupakan fasilitas dari Pemkab Tegal. Ke depan, ada fasilitas sekretariat dan kantor,” kata Himawan.
Devisi Sosduklitbangmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari menjelaskan, pembentukan Badan Ad Hoc diawali dengan pembentukan anggota PPK Pilkada 2024.
Dia menyatakan, peserta yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Pilkada 2024 harus membuat akun. Namun jika pernah mendaftar di aplikasi tersebut, bisa langsung masuk aplikasi sesuai dengan pasword yang dimiliki.
BACA JUGA: Maskot dan Jingle Pilkada 2024 Mulai Dirumuskan, KPU Kota Tegal Gandeng Akademisi dan Penyair
Dalam aplikasi itu, sudah terdapat dokumen-dokumen yang harus diisi. Setelah di-upload ke SIAKBA, peserta akan mendapatkan nomor test yang akan digunakan untuk test Computer Assisted Test (CAT).
“Yang mendaftar sudah sekitar 300 orang, padahal yang dibutuhkan hanya 90 orang. Untuk Pantarlih dan KPPS belum bisa dipastikan, karena jumlah TPS akan diubah,” ucapnya.
Dian menjelaskan, untuk persyaratan usia bagi pendaftar yakni, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan domisili harus sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kecamatan masing-masing.
Adapun, masa kerja PPK Pilkada 2024 selama 8 bulan. Sedangkan nominal gaji untuk Ketua PPK Rp2,5 juta dan anggota Rp2,2 juta.
"Sementara untuk kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kami belum tahu. Tapi untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 861 personel," pungkasnya. (*)