RADAR TEGAL - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal dari fraksi-fraksi telah melaksanakan kegiatan reses masa Persidangan II Tahun 2023-2024. Hasil pelaksanaan reses juga telah dilaporkan dalam rapat paripurna yang digelar belum lama ini.
Adapun Anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan reses yakni dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Fraksi P3 Nurani Rakyat hingga Fraksi Demokrat Sejahtera (Desa). Penyampaian Laporan Reses dilakukan melalui paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sugono didampingi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Agus Solichin.
Hadir dalam reses Penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Tegal antara lain Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud mewakili Pj Bupati Tegal Agustyarsyah. Serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tegal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono menyampaikan pelaksanaan Reses masa sidang II telah dilaksanakan Anggota. Reses tersebut dilakukan secara perorangan dalam menampung aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Laksanakan Reses, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi Golkar Jaring Banyak Aspirasi
"Itu, kemudian akan dikomplikasikan dalam bentuk laporan. Serta dokumentasi berdasarkan daerah pemilihan masing-masing," katanya.
Menurut Sugono, reses masa persidangan II Tahun 2023-2024 ini dilaksanakan pada 25-28 Februari 2024. Adapun dasar hukum pelaksanaan reses yakni PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Kemudian mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten 1/2019 tentang Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu mengacu pada Laporan Badan Musyawarah DPRD 04/BANMUS-DPRD/XIl/2023 tentang Rencana Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 (28 Desember 2023- 30 April 2024),” ujarnya. (*)