RADAR TEGAL - Perkembangan teknologi kendaraan listrik semakin menjadi fokus utama dalam upaya menjaga lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Berapa biaya ngecas di SPKLU?
Di tengah tren ini dan banyak yang belum tahu biaya ngecas di SPKLU, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) muncul sebagai infrastruktur penting yang mendukung transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
Namun, seberapa dalam pengetahuan kita tentang biaya ngecas di SPKLU ini? Bagaimana peran serta mereka dalam memfasilitasi penggunaan kendaraan listrik?
Mari kita telusuri lebih lanjut tentang apa sebenarnya SPKLU dan berapa biaya ngecas di SPKLU? Bagaimana kontribusinya terhadap pemanfaatan kendaraan listrik di Indonesia.
BACA JUGA: Tanda-Tanda dan Jenis Kerusakan Baterai Mobil Listrik, Pengendara Gak Boleh Abaikan Ini
Apa itu SPKLU dan bagaimana cara kerjanya?
SPKLU, singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, adalah fasilitas yang disediakan untuk mengisi daya kendaraan listrik seperti mobil listrik dan motor listrik.
Mirip dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang kita kenal untuk kendaraan konvensional, SPKLU hadir untuk membantu mengisi daya kendaraan listrik.
Cara kerja SPKLU didasarkan pada dua teknologi utama pengisian daya, yaitu On-Charge dan Off-Charge. Pada pengisian daya On-Charge, mobil menggunakan pengisi daya internal untuk mengubah arus bolak-balik menjadi arus searah, sehingga daya listrik bisa masuk ke dalam baterai.
Sementara itu, pengisian daya Off-Charge melibatkan pengisian daya listrik eksternal atau terpisah dari mobil, seperti DC.
BACA JUGA: Tips Hemat Baterai Mobil Listrik, Mudik Nyaman, Aman, dan Ramah Lingkungan
Biaya ngecas mobil listrik di SPKLU
Biaya ngecas di SPKLU bergantung pada teknologi yang digunakan. Menurut ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), biaya ngecas di SPKLU dapat bervariasi.
Untuk SPKLU dengan teknologi pengisian cepat (fast charging), biaya maksimal yang dikenakan adalah Rp 25.000. Sedangkan untuk SPKLU dengan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), biaya maksimalnya adalah Rp 57.000.
Tak hanya itu, pengguna SPKLU juga harus memperhatikan tarif listrik yang digunakan untuk mengecas baterai per kWh kendaraan listrik, yang ditetapkan sebesar Rp 2.467 per kWh. Selain itu, biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga akan dikenakan untuk setiap satu kali pengisian daya.