Kemasan Produk Pangan Rusak dan Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Ditemukan, Pemkab Tegal Intensifkan Pengawasan

Rabu 03-04-2024,11:00 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Sejumlah kemasan produk pangan rusak dan tanggal kedaluwarsa ditemukan dalam inspeksi keamanan pangan yang digelar pada Rabu, 27 Maret 2024. Inspeksi tersebut dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan seperti Pasar Pepedan, Swalayan Yapora Lebaksiu, Swalayan Tiara Slawi Wetan, Toko Sahabat Putra Banjaran, dan Lotte Mart.

Selain kemasan produk pangan rusak dan tidak tercantum tanggal kedaluwarsa, izin pangan industri rumah tangga atau PIRT yang sudah habis masa berlakunya, PIRT ilegal, dan tidak ada label pada kemasan produk juga ditemukan.

Temuan kemasan produk pangan rusak dan tidak tercantum tanggal kedaluwarsa itu di toko swalayan. Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni mengimbau konsumen dan pedagang agar lebih cermat dalam membeli ataupun menjual produk makanannya.

Terlebih saat permintaan naik menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri ini.

BACA JUGA: Bantuan Pangan Beras Melalui Bapanas Disoal, Sasaran di Kabupaten Tegal 133.265 KPM

“Ciri-ciri yang mudah diingat ketika kita membeli bahan pangan di toko swalayan adalah dengan melihat bentuk kemasannya yang berubah atau tidak, lalu lihat tanggal kedaluwarsanya. Sementara jika belanja di pasar tradisional, lihat kandungan airnya untuk jenis makanan basah atau mentah, lihat warnanya, apakah mencolok atau tidak dan cek teksturnya,” ujarnya.

Sebab menurutnya produk  pangan yang mengandung bahan berbahaya dapat dirasakan dengan tekstur yang keras, warna yang mencolok dan kadar air yang tinggi. Di samping juga harus melihat cara menyimpan dan legalitas produk seperti frozen food yang dijual bebas di pasaran. 

Diketahui, selain bisa menimbulkan kematian, makanan yang terkontaminasi bahan berbahaya juga bisa berdampak pada kesehatan jangka panjang. Karenanya, guna meningkatkan keamanan pangan, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah beserta Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal melakukan inspeksi produk pangan.

Hal ini dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pengawasan makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.  Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk makanan yang dijual di pasar tradisional maupun toko swalayan dalam kondisi baik dan memenuhi syarat edar produk pangan olahan yang layak konsumsi.

BACA JUGA: Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

“Menjelang Lebaran ini, kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” kata Agustyarsyah.

Terkait dengan itu, dia mengimbau para pedagang ikut memastikan semua produk yang dipasarkan dalam kondisi aman dan legal. Masyarakat juga diminta meningkatkan kesadarannya agar menjadi konsumen cerdas dan tidak menganggap sepele gangguan kesehatan yang disebabkan oleh makanan yang terkontaminasi.

“Ingat empat hal yang harus kita lakukan saat akan membeli produk makanan. Cek kemasannya, cek label, cek izin edarnya dan cek tanggal kedaluwarsanya atau yang sering kita kenal dengan istilah Cek KLIK,” ujarnya saat melakukan inspeksinya di Toko Swalayan Yapora.

Hasil pengawasan di Pasar Pepedan tidak ditemukannya kandungan bahan berbahaya pada sampel produk makanan yang diperiksa, baik itu rhodamin-B, formalin, klorin, boraks dan kandungan kimia berbahaya lainnya. Adapun sampel produk makanan yang diperiksa antara lain tahu, ikan asin, daging sapi, daging ayam, kerupuk, dan bakso.

BACA JUGA: Dukung Arus Mudik, Polisi Sidak SPBU di Tegal Bersama Dinas Terkait

Kategori :