Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

Selasa 02-04-2024,20:20 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL- Inspeksi mendadak (sidak) ke pasar tradisional menjelang Lebaran 2024 dilakukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal. Hasilnya, sampel teri nasi kering berformalin ditemukan di Pasar Lebaksiu, Kamis, 28 Maret 2024 pagi. 

Sampel teri nasi kering berformalin itu ditemukan tim pengawas saat sidak. Selain itu, pewarna tekstil rhodamin B juga ditemukan pada sampel kerupuk dan terasi.

Selain mengambil sampel teri nasi kering berformalin, timnya juga telah mengambil sejumlah sampel bahan makanan untuk diuji menggunakan rapid test kit atau pengujian secara cepat. Dari 8 sampel produk makanan yang diambil seperti kerupuk, teri kering, terasi, tahu kuning, puyam, ikan asap, cumi kering, dan ikan asin, 3 di antaranya positif bercampur formalin dan pewarna bahan tekstil.

“Setelah kita uji hasilnya, ada lima produk makanan yang negatif dan tiga positif mengandung zat berbahaya seperti formalin dan pewarna tekstil rhodamin B,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Ruszaeni dalam rilis tertulisnya.

BACA JUGA: Ditemukan Cumi dan Teri Berformalin, DPRD Kabupaten Tegal: Warga Harus Waspada

Meski masih ditemukan teri nasi kering berformalin di Kabupaten Tegal, hasil sidak makanan menjelang libur Lebaran Idul Fitri tahun ini dinilainya lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Saat ini, pedagang sudah lebih sadar saat memilih dan memilah produk yang akan dijual. 

Terkait teri nasi kering berformalin, menurutnya, produk makanan yang bercampur formalin dan zat pewarna kain ini dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Setelah ditelusuri melalui pedagang, produk makanan tersebut dikirim dari luar kota, di antaranya terasi yang berasal dari Brebes dan teri nasi dari Tegalsari.

“Dampak mengonsumsi makanan yang mengandung bahan berbahaya ini dalam jangka panjang bisa berpotensi menyebabkan kerusakan lever, ginjal, dan keluhan penyakit lainnya, termasuk memicu tumbuhnya sel kanker,” ungkap Ruszaeni.

Sejauh ini pihaknya terus melakukan inspeksi secara rutin setiap tiga bulan sekali untuk melindungi konsumen. Selain membina pedagang agar tidak memperjualbelikan produk yang mengandung bahan berbahaya, pihaknya juga mengingatkan konsumen agar selalu waspada terhadap produk makanan yang akan dibeli.

BACA JUGA: Di Tegal, Makanan Mengandung Formalin dan Kedaluwarsa Masih Beredar di Pasaran

Pedagang diminta cermat saat memilih produk yang dititipkan distributor. Produk yang dijual harus memiliki izin edar pangan industri rumah tangga atau PIRT, mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.

“Memang harus ada upaya preventif untuk mencegah peredaran bahan pangan berbahaya ini. Jadi kalau pedagangnya menolak, tidak mau menerima barang ini, produsennya juga tidak akan produksi lagi atau dijual di pasar ini lagi,” ujarnya.

Demikian informasi terkait hasil sidak makanan yang menemukan teri nasi kering berformalin dan makanan lainnya dengan pewarna kain. Semoga hal ini tidak terulang kembali. (*)

Kategori :