RADAR TEGAL - Blacklist merupakan istilah yang cukup umum dan sering digunakan dalam berbagai hal, Blacklist atau daftar hitam memilik artian daftar entitas, individu, atau barang yang telah ditolak atau diblokir karena alasan tertentu. Nah, bagaimana sih cara menghapus nama di blacklist Bi Checking? simak selengkapnya di artikel ini.
Biasanya nama seseorang masuk ke daftar hitam dikarenakan memiliki catatan yang buruk atau bisa juga melakukan pelanggaran terhadap peraturan keuangan. Terdaftarnya nama seseorang di blacklist BI Chacking bertujuan untuk mencegah akses mereka mendapatkan layanan keuangan ataupun pinjaman kredit.
BI Checking sebagai alat bantu lembaga keuangan untuk memantau risiko yang dilakukan debitur dalam pengkreditan dengan melihat riwayat kreditnya. Jika nama anda terdaftar dalam blacklist tersebut dan merasa khawatir akan dikejar dept collector, ada solusinya yaitu dengan cara menghapus nama di Blacklist BI Checking yang akan dibahas pada artikel ini.
Seseorang yang namanya masuk di Blacklist BI Checking tidak akan bisa mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Karena itu merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi bank.
Berikut akan dibahas bagaimana cara menghapus nama di Blacklist BI Checking agar anda bisa aman. Sehingga bisa mengajukan kredit di lembaga keuangan.
BACA JUGA:Cara untuk Menghapus Nama dari Blacklist di Bank, Tips Mengajukan KUR agar Disetujui
Langkah-langkah membersihkan nama di BI Checking:
1. Anda bisa datang ke Bank Indonesia untuk meminta laporan BI checking dan menanyakan mengapa nama anda bisa terdaftar dalam Blacklist tersebut. Selain di Bank Indonesia (BI) anda juga bisa mencari informasi lewat Biro Informasi Kredit (BIK).
2. Periksa alasan yang mendasari nama anda terdaftar di blackist. Jika alasan tersebut tidak sesuai, anda bisa mengajukan permohonan penghapusan dari daftar tersebut.
3. Untuk mengajukan permohonan, anda perlu menyiapkan berkas seperti surat permohonan yang telah disediakan oleh bank dan isi secara detail. Selain itu ada dokumen lain, berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penghapusan nama dari Blacklist:
4. Kemudian kirimkan surat tersebut ke BI atau bisa juga ke Biro Informasi Kredit(BIK).
BACA JUGA:5 Hal yang Membuat Pinjol Blacklist Nasabahnya dan Sama Sekali Tidak Bisa Pinjam Uang
5. Setelah proses tersebut dijalankan, anda hanya perlu menunggu proes verifikasi dan penghapusan nama. Biasanya memakan waktu sekitar beberapa minggu bahkan sampai beberapa bulan tergantung kebijakan dari lembaga keuangan tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan agar permohonan penghapusan nama di Blacklist BI Checking disetujui:
- Pastikan dokumen permohonan yang akan dikirimkan ke Biro Informasi Kredit (BIK) atau Bank Indonesia (BI) sudah lengkap sesuai dengan ketentuan
- Jangan mengajukan permohonan jika masih ada tanggungan kredit, pinjaman online yang jatuh tempo, ataupun tagihan kartu kredit yang belum dibayar