RADAR TEGAL- Kecelakaan Tol Halim terjadi, Rabu 27 Maret 2024 pagi. PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menduga kecelakaan beruntun itu karena aksi sopir truk engkel yang mengebut.
Akibat aksi tersebut, kecelakaan Tol Halim terjadi dan melibatkan 7 kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur. Sopir truk engkel ugal-ugalan sempat disebut sebagai pemicunya.
Terkait kecelakaan Tol Halim ini, Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangannya di Jakarta sempat mengungkap penyebab insiden tersebut.
"Diduga berkendara secara ugal-ugalan, kendaraan truk engkel (light truck) sebabkan kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama," kata Widiyatmiko dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Hindari Jalan Berlubang, Pengendara Motor di Brebes Tewas usai Kecelakaan Tunggal
Dari keterangannya, kecelakaan Tol Halim berawal saat kendaraan datang dari arah Jatiwaringin dan berkendara secara tidak teratur mendekati Gerbang Tol Halim Utama. Kemudian kendaraan menabrak beberapa kendaraan di depannya dan berakhir terbalik miring.
Imbas dari kecelakaan Tol Halim tersebut, kata dia, tiga gardu tol Halim Utama ditutup sementara dan mengoptimalkan kapasitas gardu yang dapat beroperasi.
Terkait hal ini, Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyebutkan kecelakaan beruntun yang terjadi di Gerbang Tol Halim (Jakarta Timur) pada Rabu pagi terjadi akibat sopir truk memacu kendaraannya dengan kencang.
"Dia (sopir truk) memacu kendaraannya dengan kencang dan di Gerbang Tol Halim ini ada antrean sehingga dia menerobos hingga mendorong kendaraan lain," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
BACA JUGA: Kecelakaan Tunggal di Pantura Brebes: Truk Terguling Usai Menabrak Pohon, Penyebabnya Karena Ini
Saat ini, pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan tersebut.
"Ini masih kita gali terus dan ini untuk pengemudi truk sudah kita amankan di RS UKI, untuk korban lain sedang kita identifikasi," katanya.
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama menjelaskan kecelakaan bermula saat kendaraan truk bernopol pelat BG 8420 VB dengan pengemudi berinisial MI, 18 tahun melebihi muatan.
Truk yang memuat sofa itu menabrak kendaraan pelat pelat B 2780 TYB dan kendaraan berwarna hitam En1505 MR di posisi 300 meter sebelum gerbang tol.