RADAR TEGAL- Waspada penipuan di bulan Ramadhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai aksi penipuan, salah satunya adalah transfer dari pinjol ilegal.
Padahal masyarakat yang bersangkutan tidak mengajukan pinjaman. Hal itu termasuk dalam penipuan di bulan Ramadhan.
"Kalau dari pinjol ilegal ini ada transfer dana dari pinjol ilegal ke orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Kemudian tiba-tiba masuk rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana dengan bunga yang tinggi," kata Kepala OJK Tegal Novianto Utomo, Senin 25 Maret 2024.
Menurutnya jika salah satu penipuan di bulan Ramadhan ini dialami masyarakat, maka segera melapor ke pihak bank atau perlindungan konsumen OJK.
"Dan lebih penting, jangan gunakan uang tersebut, kemudian abaikan debt collector yang memaksa menagih uang," tegasnya.
Selain modus penipuan itu, modus penipuan di bulan Ramadhan lainnya adalah promo yang tidak masuk akal, misalnya untuk perjalanan umrah. Masyarakat diminta untuk berhati-hati menghadapi ini.
"Promo cicilan perjalanan wisata umrah dan lain-lain yang sangat tidak masuk akal. Ini mesti hati-hati. Orang biasanya positif thinking dengan tawaran umrah dan lainnya," tuturnya.
Modus yang ketiga adalah penipuan pengiriman parcel lewat pesan online. Ia menyebut banyak kasus pengiriman file lewat pesan online, yang ternyata adalah untuk mencuri data-data penting masyarakat, seperti email dan informasi kartu kredit.
BACA JUGA: 6 Ciri-ciri Penipuan DC Lapangan Pinjol, Sabar dan Bertindak Benar di Bulan Ramadhan
"Ketiga yang banyak terjadi, terutama di bulan Ramadhan adalah kirim parcel. Kita lihat kemungkinan orang kirim informasi via WA untuk buka aplikasi yang ternyata kita lihat seperti modus penipuan sniffing," imbuhnya.
Pada kesempatan itu Novi juga menyinggung soal pinjol ilegal yang tetap menjamur hingga sekarang. Menurutnya ini tak lepas dari permintaan masyarakat akan pinjaman itu sendiri.
Apalagi, pinjol ilegal banyak menawarkan kemudahan dan pencairan dana yang tepat. Beberapa pinjol ilegal bahkan tidak menggunakan syarat apa pun untuk masyarakat yang ingin meminjam uang. (*)