RADAR TEGAL – Puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal dilantik untuk menduduki jabatan baru. Pelantikan dilakukan langsung Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono yang akan memasuki akhir masa jabatannya.
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Tegal dilaksanakan di Ruang Adipura Komplek Balai KotaTegal, Senin 18 Maret 2024. Setidaknya ada sejumlah pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Kepala UPTD Puskesmas.
Adapun jumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tegal yang dilantik sebanyak 43 orang. Terdiri dari 35 PNS dalam jabatan struktural dan 8 PNS Kepala Puskesmas.
Walikota Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya usai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tegal mengucapkan selamat kepada pejabat yang telah dipercaya mengemban tugas baru. Serta menitipkan kepercayaan yang besar.
BACA JUGA: 81 PNS di Kota Tegal Dilantik Menjadi Pejabat Struktural dan Fungsional
"Saya menitipkan kepercayaan kepada pejabat yang baru dilantik. Untuk menjalankan tugas baru dengan baik dan penuh tanggung jawab," katanya.
Menurut Dedy Yon, terkait Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal merupakan hasil seleksi terbuka. Serta kompetitif pengisian JPTP tahun 2023.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya melantik dan mengambil sumpah sejumlah 35 PNS dalam jabatan struktural. Serta 8 PNS Kepala Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal," ujarnya.
Sekedar informasi, Pejabat struktural yang dilantik terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Merupakan hasil seleksi terbuka tahun 2023 lalu, jabatan administrator (Eselon III/a dan Eselon III/b) sebanyak 14 PNS, dan Jabatan Pengawas (Eselon IV/a dan IV/b) sebanyak 20 PNS.
BACA JUGA: 35 Pejabat Bakal Memperebutkan 4 Jabatan dalam Seleksi JPT Pratama di Brebes
Dengan keluarnya rekomendasi KASN Nomor: b-4769/jp.00.00/12/2023, 20 Desember 2023 lalu. Dilanjutkan dengan proses wawancara pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.1.3.3-617 tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Disdukcapil Kota Tegal sesuai dengan mekanisme yang ditentukan. Pejabat yang dilantik adalah Zaenal Alimukti yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pemerintahan. (*)