3 Risiko Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Bisa Bikin Pusing 7 Keliling

Kamis 14-03-2024,14:16 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL – Penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan ternyata memiliki sejumlah risiko tertentu yang sering diabaikan debitur. Alih-alih mencari ketenangan tanpa adanya petugas yang datang ke rumah jika galbay, justru tetap bisa membuat resah. 

Risiko penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan ini wajib diketahui seluruh debitur. Jangan kira aman apalagi sengaja untuk galbay hanya karena tidak ada debt collector ke rumah.

Baik itu meminjam di layanan legal atau ilegal, risiko penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan tidak bisa dianggap sepele. Namanya berhutang, tentu akan ada sejumlah dampak yang harus ditanggung.

Ini 3 risiko penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan yang harus Anda tahu. Selain itu, ketahui juga sejumlah risiko jika gagal bayar pada layanan legal maupun ilegal.

3 risiko penagihan hutang pinjol tanpa DC lapangan

Ada aturan soal penagihan hutang oleh pinjol yang tidak memiliki DC lapangan. Tidak jauh beda dengan yang memiliki debt collector, debitur tetap akan ditagih dengan beberapa cara berikut ini.

BACA JUGA : 5 Pinjol Syariah Tanpa DC Lapangan Kasar 2024, Bebas Riba Bisa Pinjam Limit Tinggi

1. Ditagih secara intens

Cara pinjol tanpa DC lapangan menagih hutang yaitu dengan menagih secara intens lewat media komunikasi. Entah itu dikirimkan pesan singkat lewat SMS atau chat, maupun telepon.

Meski tidak didatangi secara langsung ke rumah, tetap saja penagihan secara intens ini sangat mengganggu debitur. Bahkan dalam sehari, pihak pinjol bisa menghubungi beberapa kali di jam-jam tertentu.

2. Menagih hutang ke kontak darurat

Prosedur penagihan hutang pinjaman online tanpa DC berikutnya dengan mengontak kontak darurat debitur. Biasanya pinjol legal tidak menghubungi kontak darurat untuk menagih hutang, selama si debitur merespon panggilan dari penyedia layanan.

Beda halnya dengan pinjol ilegal atau semi legal yang memanfaatkan kontak darurat untuk menagih hutang. Padahal, kontak darurat itu fungsinya hanya sebagai kontak yang alternatif untuk dihubungi jika debitur tidak responsif.

BACA JUGA : 6 Alur Penagihan Hutang Pinjol Tanpa DC Lapangan, Mau Galbay Jadi Mikir-mikir Lagi

Kontak darurat tidak ada korelasinya apalagi berkewajiban untuk melunasi hutang debitur. Mereka hanya boleh ditanyai soal keberadaan debitur, seperti apakah debitur ganti nomor, pindah rumah, maupun pindah tempat kerja.

Kategori :