RADAR TEGAL - Apa ciri-ciri pinjol ilegal ada DC lapangan? Pinjaman online kini menjadi alternatif yang mudah dan cepat untuk mendapatkan dana. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko terjebak pinjol ilegal.
Salah satu ciri khas pinjol ilegal ada DC lapangan adalah tidak resmi OJK, DC lapangan ini kerap menggunakan cara-cara tidak menyenangkan, bahkan teror, untuk memaksa peminjam melunasi hutang.
Pinjol ilegal ada DC lapangan tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, mereka kesulitan melakukan penagihan melalui jalur legal.
Untuk mengatasi hal ini, pinjol ilegal ada DC lapangan kerap bertindak di luar batas kewajaran. Berikut ciri-ciri dan tips untuk mengatasi DC lapangan. Simak penjelasannya di bawah ini.
BACA JUGA: Menjelang Ramadan, 5 Tips Menghadapi DC Pinjol Agar Ibadah Puasa Lebih Kusyu Tak Terganggu
Ciri-ciri Pinjol dengan DC Lapangan
Berhati-hatilah dengan pinjol yang memiliki ciri-ciri berikut:
1. Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengecek legalitas sebuah pinjol melalui website OJK. Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas, apalagi izin dari OJK.
2. Penawaran Pinjaman Agresif
Pinjol ilegal ada DC lapangan kerap menawarkan pinjaman melalui pesan singkat (SMS), telepon, bahkan media sosial secara acak. Mereka menjanjikan proses pengajuan mudah dan cepat, serta terkadang tanpa persyaratan ribet.
3. Syarat Pinjaman Tidak Wajar
Pinjol legal biasanya mensyaratkan data pendukung seperti KTP, slip gaji, dan bukti penghasilan lain. Pinjol ilegal justru meminta akses tidak wajar ke seluruh data di ponsel Anda, termasuk kontak dan galeri. Ini berpotensi disalahgunakan untuk meneror peminjam atau menyebarkan informasi pribadi.
4. Bunga dan Biaya Tidak Transparan
Pinjol legal wajib menampilkan bunga dan biaya pinjaman secara transparan. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali menyembunyikan biaya tersembunyi atau menerapkan bunga mencekik yang membuat total pinjaman membengkak.