Selanjutnya, kata Kasat Lantas, sasaran akan difokuskan pada instansi pendidikan seperti pondok pesantren dan sekolahan. Namun tidak ketinggalan juga menyasar para karyawan serta angkutan umum.
Kasat Lantas mengungkapkan ada 9 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas. Yakni menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
"Kemudian mengendarai dalam pengaruh alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, isyarat lampu lalu lintas. Serta kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar," pungkas Kasat Lantas.
Demikian informasi terkait pelaksanaan operasi Keselamatan lalu lintas Candi 2024 di Tegal yang dilaksanakan Jajaran Polres Tegal Kota. Setidaknya ada 9 pelanggaran yang diincar petugas dalam kegiatan kali ini. (*)