Izin yang harus dimiliki DC pinjol sebelum tagih hutang ke rumah nasabah
Setelah Anda memahami alur penagihan hutang oleh debt collector pinjol, maka Anda selaku nasabah harus tahu izin apa saja yang harus mereka miliki. Khususnya ketika mereka akan datang menagih uang pinjaman.
1. Lisensi bisnis
DC pinjol harus memiliki lisensi bisnis atau registrasi khusus untuk boleh menagih hutang nasabah. Ada sejumlah dokumen penting yang harus dimiliki DC pinjol saat menagih hutang nasabah ke rumah.
BACA JUGA : Sudah Rutin Bayar tapi Hutang Pinjol Tidak Kunjung Lunas, Ini Sejumlah Penyebabnya
Mulai dari identitas diri seperti KTP, sertifikat profesi penagihan (SPPI atau SP3), surat tugas resmi dari perusahaan, bukti debitur wanprestasi, serta sertifikat jaminan Fidusia. Nasabah berhak melihat dokumen-dokumen ini sebelum memberikan uang tagihan.
2. Izin keuangan
Izin yang harus dimiliki DC pinjol sebelum tagih hutang ke rumah nasabah yaitu izin keuangan. Di beberapa kasus, izin keuangan atau izin dari OJK setempat akan dibutuhkan saat proses penagihan hutang ini. Hal ini tentu untuk menghindari adanya penipuan.
3. Kepatuhan hukum
DC lapangan pinjol yang menagih pinjaman juga harus patuh dengan hukum yang berlaku. Sebab, OJK sendiri sudah menetapkan aturan bisnis pinjaman online, termasuk perlindungan hak-hak konsumen atau debitur.
4. Patuh dengan syarat industri
Sebagian badan pengawas keuangan memiliki syarat khusus ataupun kode etik soal kredit termasuk pinjaman online. Aturan ini juga harus dipatuhi oleh petugas penagihan atau DC pinjol.
BACA JUGA : Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?
5. Pemberitahuan ke pihak berwajib
Aturan penagihan hutang oleh DC pinjol berikutnya ini juga harus dilaporkan ke pihak berwenang. Sebagian wilayah memiliki syarat registrasi ke otoritas setempat sebelum melakukan penagihan ke rumah nasabah.
Penutup