4 Risiko Ambil Pinjol untuk Kebutuhan Ramadan, Mulai dari Riba sampai Dikejar DC Lapangan

Senin 26-02-2024,11:15 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL – Ketahui 4 risiko ambil pinjol untuk kebutuhan atau selama Ramadan. Pinjaman online memang jadi salah satu solusi yang bisa memberikan uang secara instan, terutama dalam keadaan mendesak.

Dibalik instannya ambil pinjol untuk kebutuhan Ramadan tentu ada sejumlah risiko yang harus ditangung nantinya. Dampak buruk ini justru akan mengganggu ibadah Anda selama bulan puasa.

Risiko ambil pinjol untuk kebutuhan Ramadan ini tidak bisa disepelekan. Anda harus mengantisipasinya agar dampak-dampak buruk dari pinjaman online ini tidak terjadi kepada Anda.

Berikut 4 risiko ambil pinjol untuk kebutuhan Ramadan yang harus Anda ketahui. Pada artikel ini juga membahas tips agar Anda tidak perlu ambil pinjaman untuk kebutuhan.

4 Risiko ambil pinjol untuk kebutuhan Ramadan

Pinjaman online memang memiliki persyaratan yang mudah dan proses pencairan yang instan. Namun, tentu ada beberapa hal yang harus ditanggung ketika sudah mendapatkan pinjamannya. Apalagi digunakan untuk kebutuhan bulan puasa. 

BACA JUGA: 6 Tips Negosiasi dengan DC Lapangan Pinjol saat Tagih Pinjaman selama Ramadan

1. Riba

Riba merupakan tambahan atas pokok pinjaman yang tidak sesuai kesepakatan awal, maupun tidak ada sebab yang dibenarkan syariah. Suku bunga maupun biaya lainnya termasuk riba yang harus ditanggung oleh peminjam.

Sebagaimana yang diketahui, riba termasuk dosa besar yang harus dihindari umat Muslim. Apalagi jika menggunakan pinjaman online ini saat bulan Ramadan.

Terlebih jika Anda mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal. Suku bunga yang mereka bebankan tergolong tinggi melebihi aturan dari OJK. Selain membuat dosa, tentu menambah beban hutang yang tidak masuk akal.

2. Praktik penagihan hutang DC pinjol

Praktik penagihan hutang tidak beretika bukanlah hal baru jika Anda mengajukan pinjol, terutama pada layanan ilegal. Berbeda dengan platform legal OJK yang sudah memiliki aturan penagihan hutang DC lapangan pinjol yang harus dipatuhi.

BACA JUGA: Alur DC Lapangan Pinjol Menagih Pinjaman ke Nasabah, Berhenti Tagih Setelah 4 Bulan?

Jika melanggar, tentu ada sanksi yang harus ditanggung oleh penyedia layanan. Beda dengan pinjaman online ilegal yang bertindak sesuka hati ketika menagih hutang nasabahnya.

Kategori :