3. Laporkan ke Kepolisian
- Jika DC melakukan tindakan kekerasan, ancaman, dan intimidasi, laporkan ke kantor polisi terdekat.
- Siapkan bukti-bukti seperti rekaman video atau audio, foto, dan saksi mata.
4. Laporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
- Hubungi AFPI melalui websitenya
- Siapkan informasi lengkap terkait DC yang menagih, seperti nama perusahaan pinjol, nama DC, dan bukti penagihan di luar jam.
Tips
- Simpan bukti-bukti penagihan dari DC, seperti pesan singkat, telepon, atau rekaman video.
- Jangan pernah mentransfer uang kepada DC yang menagih di luar jam penagihan atau dengan cara yang tidak wajar.
- Laporkan segera kepada pihak berwenang jika DC melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan.
BACA JUGA: Ditagih Debt Collector Terus? Begini Cara Menghanguskan Hutang Pinjol Tanpa Kuatir Diblacklist
Kesimpulan
Masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dari penagihan pinjol yang tidak sesuai dengan aturan. Jika DC pinjol datang di luar jam penagihan, laporkan segera kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan praktik penagihan pinjol yang tidak wajar dapat diminimalisir.
Demikian informasi tentang cara melaporkan DC pinjol yang datang di luar jam penagihan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda.(*)