RADAR TEGAL - Menemukan diri Anda dihadapkan pada pesan penagihan pinjaman online di luar jam kerja dapat menjadi pengalaman yang menegangkan. Namun, perlu diingat bahwa ada cara melaporkan DC pinjol yang muncul di waktu yang tidak tepat.
Apakah Anda sering dihubungi oleh debt collector pinjol di saat-saat yang tidak sesuai? Jangan khawatir, karena Anda dapat melaporkannya dengan mudah. Mengetahui cara melaporkan DC pinjol saat mereka menghubungi Anda di luar jam penagihan adalah langkah penting untuk melindungi hak konsumen Anda.
Terkadang, pesan penagihan dari pinjaman online dapat mengganggu kehidupan sehari-hari Anda, terutama jika datang di luar jam penagihan resmi. Tetapi, jangan khawatir, karena ada cara melaporkan DC pinjol tersebut.
Sudah waktunya untuk mengambil tindakan jika debt collector pinjol terus mengganggu Anda di luar jam penagihan yang ditetapkan. Simak panduan singkat ini untuk mengetahui cara melaporkan DC pinjol dengan efektif dan melindungi diri Anda dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Datang di Luar Jam Penagihan (Maksimal Jam 8 Malam)
Penagihan pinjaman online (pinjol) oleh debt collector (DC) kerap kali meresahkan masyarakat. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah DC yang datang menagih di luar jam penagihan yang wajar, bahkan di malam hari.
Perlu diketahui, terdapat aturan yang mengatur jam penagihan pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, telah menetapkan bahwa:
- Jam penagihan pinjol maksimal adalah pukul 20.00 WIB.
- DC tidak boleh melakukan penagihan dengan cara kekerasan, ancaman, dan intimidasi.
- DC wajib menunjukkan identitas diri dan surat tugas saat menagih.
Bagaimana cara melaporkan DC pinjol yang datang di luar jam penagihan?
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Laporkan ke Layanan Pengaduan OJK
Hubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 08115715715, atau email konsumen OJK
Siapkan informasi lengkap terkait DC yang menagih, seperti nama perusahaan pinjol, nama DC, dan bukti penagihan di luar jam.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
- Hubungi Satgas Waspada Investasi melalui websitenya.
- Siapkan informasi lengkap terkait DC yang menagih, seperti nama perusahaan pinjol, nama DC, dan bukti penagihan di luar jam.
BACA JUGA: Resiko Layanan Pinpri Lebih Berbahaya dari Pinjol, Waspadai Konsekuensinya dari Sekarang