Penting! Ketahui 2 Aturan Penagihan Utang Pinjol yang Wajib Diketahui Nasabah Galbay

Sabtu 24-02-2024,18:00 WIB
Reporter : Zhiva Sediqi Firanoerma
Editor : Khikmah Wati

BACA JUGA: Aturan DC Pinjol Lapangan Terbaru Saat Melakukan Penagihan, Nasabah Galbay jangan Takut Kena Mental

2. Aturan Penagihan Utang Pinjol melalui Pihak Ketiga

Pertama, diperbolehkan menggunakan pihak ketiga jasa penagih asalkan sudah terdaftar atau memiliki sertifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya.

Kedua, diwajibkan bagi karyawan penagihan memiliki sertifikasi sesuai dengan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Ketiga, penggunaan pihak ketiga diperbolehkan apbila keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Keempat, platform pinjol juga bisa melakukan beberapa hal diantaranya: menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum sesuai dengan UU yang berlaku, pemberian pinjaman kepada peminjam dengan skema kerjasama sehingga untuk penagihan bisa dilakukan oleh business partner tersebut.

Kelima, larangan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang terdaftar pada blacklist OJK maupun AFPI.

BACA JUGA: Aturan penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Bikin Nasabah Tak Resah

Kesimpulan

Demikan 2 aturan penagihan utang Pinjol yang penting sebagai edukasi bagi para nasabah ataupun pihak penyedia jasa keuangan atau pihak pendana. Maka dengan demikian tindak kriminal atau dampak negatif terhadap nasabah dapat dicegah. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :