RADAR TEGAL - OJK telah mengeluarkan peraturan yang mengatur praktik penagihan pinjaman online (pinjol) di lapangan. Menurut aturan DC pinjol lapangan terbaru itu, pihak penagih utang (DC) tidak diizinkan untuk bersikap kasar dan juga dilarang untuk menyebarkan data pribadi.
Dalam melakukan penagihan kepada pihak peminjam, penagih pinjaman online (pinjol) harus memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh OJK. Hal tersebut diatur dalam aturan DC pinjol lapangan terbaru yang dibuat OJK pada awal tahun 2024 ini.
Aturan DC pinjol lapangan terbaru
Aturan DC pinjol lapangan terbaru juga sudah dijelaskan oleh Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam laman resmi AFPI menjelaskan bahwa perusahaan pinjaman online yang beroperasi secara sah di Indonesia dapat melakukan penagihan utang hingga 90 hari setelah jatuh tempo.
Setelah melewati batas waktu tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki opsi untuk melibatkan perusahaan penyelidikan utang untuk melanjutkan proses penagihan. Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan penyelidikan utang memiliki wewenang hukum untuk menyelesaikan kewajiban piutang.
BACA JUGA: Jangan Mau Dibodohi, 3 Aturan Penagihan DC Pinjol yang Perlu Diperhatikan Nasabah Galbay
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun telah melewati periode 90 hari, penyelenggara pinjaman online tidak serta-merta menganggap utang sudah terlunasi. Mereka akan mengarahkan peminjam yang masih memiliki kewajiban ke jalur hukum yang sesuai sebagai langkah penggantinya.
Bagi pihak peminjam yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, perusahaan pinjaman tetap memiliki hak untuk mengenakan bunga pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran bunga yang dikenakan adalah 0,4% per hari untuk tenor kurang dari 30 hari.
Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022. Untuk pinjaman produktif, besaran bunga yang dikenakan berkisar antara 12% hingga 24%.
Perlu diingat bahwa jika peminjam tetap tidak membayar utangnya, pihak penagih utang berwenang untuk melaporkan peminjam kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Proses ini dikenal sebagai BI Checking, dan dapat menyulitkan peminjam atau pengguna dalam mengajukan pinjaman kembali.
Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking
Sekarang, SLIK OJK adalah nama baru untuk BI Checking. SLIK OJK adalah sistem informasi kredit yang terhubung dengan OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Namun kamu tidak perlu khawatir karena sekarang sudah ada 7 pinjol yang legal tanpa BI Checking pada tahun 2024. Berikut ini adalah daftar aplikasi penyedia pinjaman online yang legal dan langsung cair ke DANA berikut ini :
1. Tunaiku