Lebih lanjut, Hidayatul menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan mediasi ke Bawaslu Kota Pontianak agar bisa tetap memilih. Warga di sana berkeyakinan bahwa mereka ini seharusnya, masuk dalam wilayah Kota Pontianak bukan di Kabupaten Kubu Raya.
Hidayatul juga mengatakan jika sebelumnya pihak RT, sudah sidang di Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dengan putusan sidang DPT yang terdampak harus dikembalikan ke DPT Kota Pontianak.
Demikian informasi terkait satu RT yang kompak golput di Pontianak. Semoga hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari. (*)