Pasca Pemilu 2024, Kapolres Tegal Pastikan Semua Personel Polri dan TNI Tetap Sehat

Minggu 18-02-2024,19:50 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa surat DPTb.

Pemilih itu sebanyak 4 orang yang masih satu keluarga. Keempat pemilih itu datang ke TPS 15 hanya membawa KTP elektronik dengan domisili Kota Depok Jawa Barat.

"Mestinya tidak boleh memilih, tapi dia diijinkan memilih. Waktu itu hanya memilih capres dan cawapres," kata Adi, saat ditemui di lokasi.

Menurut Adi, pemungutan suara ulang pasca Pemilu 2024 ini hanya dilakukan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Adapun, jumlah DPT di TPS 15 sebanyak 282 pemilih. 

BACA JUGA: TPS 28 Kota Tegal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ternyata Ini Sebabnya

Rinciannya, 144 pemilih laki-laki dan 138 pemilih wanita. Diharapkan, partisipasi pemungutan suara ulang di TPS 15 ini lebih baik ketimbang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. 

"Waktu pemungutan suara kemarin jumlah partisipasinya mencapai 82 persen atau 232 pemilih yang hadir," ujarnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adiwerna Faizin menjelaskan, sebenarnya 4 pemilih itu merupakan warga Desa Penarukan. Beberapa tahun lalu, mereka merantau dan kerja di Depok dan menjadi warga Depok. 

Namun setelah tidak kerja lagi, mereka kembali lagi dan tinggal di Desa Penarukan.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Pemilu 2024 Selesai, Petugas Pengamanan di Cek Kesehatannya

"Dia menetap di sini sudah lama. Tapi domisili KTP nya masih Depok. Orang-orang di sini mengira sudah pindah di sini," ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan, pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan ini memang wajib diulang pasca Pemilu 2024. Karena ada kesalahan administratif yang mengizinkan 4 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

Sebenarnya, ini kesalahan yang masif. Baik itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas TPS. 

"Jadi dua-duanya lemah. KPPS yang melakukan registrasi tidak cermat. Kalau lihat (kronologi) faktanya kemarin. Keempat orang itu mengisi daftar hadir tapi tidak tanda tangan. Dan oleh KPPS diberi surat suara. Seharusnya kan tidak boleh. Karena tidak masuk dalam DPT dan tidak membawa surat DPTb," ujarnya.

BACA JUGA: Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilu 2024 Tingkat PPK di Kabupaten Tegal Dikawal Pihak Kepolisian

Menurut Harpendi, meski ada kesalahan, tapi KPPS dan PTPS tidak diberi sanksi. Karena memang tidak ada aturannya.

Kategori :