RADAR TEGAL - Pemkab Brebes terus mematangkan wacana penarikan retribusi penanganan sampah melalui penggabungan tagihan PDAM. Rencana ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Baribis untuk Optimalisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar mengatakan, rencana penarikan retribusi sampah tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendirian. Melainkan butuh peran serta masyarakat dan badan usaha yang ada di Kabupaten Brebes.
Menurutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Brebes yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam Perumda Tirta Baribis. Sehingga Pemkab akan merencanakan akan melakukan penarikan retribusi sampah melalui itu.
"Kita memanfaatkan BUMD kita yaitu PDAM, ini memenuhi Pasal 108 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Di mana kepala daerah bisa memanfaatkan pelayanan di luar bidang BUMD itu sendiri," kata Iwanuddin Iskandar saat menyampaikan rencana penarikan retribusi sampah, Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA: Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik
Dia menyebutkan, wilayah Kabupaten Brebes yang sangat luas dan masyarakatnya padat, membutuhkan tenaga sumber daya manusia (SDM) yang banyak. Kebutuhan SDM ini untuk menangani persampahan dengan baik dengan peningkatan kualitas SDM. Karena membutuhkan SDM yang banyak, maka Pemkab Brebes harus mendapatkan retribusi persampahan.
"PDAM mengurusi soal pelayanan air, jadi ini saya tugaskan untuk mengurusi retribusi sampah tapi pembukuannya terpisah. Di PDAM itu sudah ada data pelanggannya, maka untuk retribusi bisa dilakukan penggabungan dengan tagihan PDAM," pungkasnya.(*)