RADAR TEGAL- Memasuki masa tenang menjelang Pemilu 2024, sebuah baliho jumbo caleg di Bumiayu, Brebes dicopot paksa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho berukuran besar bergambar calon peserta Pemilu 2024 baik calon presiden (capres) maupun calon legislatif (caleg), Senin 12 Februari 2024.
Penertiban baliho jumbo caleg di Bumiayu, Brebes dilakukan di beberapa titik jalan utama dalam kota, ruas jalan Lingkar Bumiayu, serta beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Bumiayu. Hal ini seperti diungkap Ketua Panwaslu Kecamatan Bumiayu H Dedy Ihwanudin.
Menurutnya, penertiban baliho jumbo caleg di Bumiayu, Brebes tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah dilaksanakan seiring dengan berlangsungnya masa tenang Pemilu.
Petugas bergerak dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bumiayu. Tidak jauh dari simpang tiga Pasar Kalierang, petugas menurunkan dua baliho jumbo caleg di Bumiayu, Brebes.
BACA JUGA: Mirip Kampanye Politik, Bawaslu Kabupaten Tegal Bredel Baliho Caleg di Jalan Raya Tegal-Slawi
Bukan perkara mudah untuk menurun APK bergambar salah satu caleg tersebut. Petugas harus menaiki media reklame setinggi sekitar 10 meter untuk menertibkannya.
"Sebelumnya kami sudah bersurat kepada masing-masing pengurus Parpol maupun relawan dan juga Caleg, untuk menurunkan secara mandiri masing-masing APK. Sebagian kecil sudah diturunkan, namun masih banyak yang terpasang hingga dilakukan penertiban," terangnya.
"Baliho yang kita tertibkan kali ini rata-rata berukuran besar, terpasang dengan posisi cukup tinggi. Ada yang telah terpasang cukup lama, juga yang baru. Semua kita tertibkan," ungkapnya.
Selama masa tenang ini, Panwaslu Bumiayu juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu yang memiliki akun media sosial agar tidak berkampanye lewat teknologi tersebut, dan harus dinonaktifkan.
"Selain APK yang terpasang di pinggir jalan, kami juga akan menyasar APK yang terpasang di sejumlah angkutan umum seperti Angkudes. Kita berkoordinasi dengan Dishub melalui Kepala Terminal di Bumiayu," kata Dedy.
Penertiban tersebut lanjut Dedy, untuk menindaklanjuti surat dari Panwaslu Kabupaten Brebes. Dia berharap, dengan penertiban ini tidak ada lagi alat peraga pasangan calon dimanapun letaknya karena masuk pelanggaran Pemilu.
"Mengingat telah memasuki masa tenang, kita minta masing-masing tim sukses maupun pengurus partai untuk mengikuti aturan selama masa tenang ini, agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik," tandasnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Bumiayu Aang Kunaefi menyampaikan, pihaknya menerjunkan anggota Trantib guna membantu penertiban baliho jumbo caleg di Bumiayu, Brebes sebagaimana permohonan yang disampaikan Bawaslu Kecamatan Bumiayu.
BACA JUGA: Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 di Kota Tegal