RADAR TEGAL - Sebagian orang yang mengharuskan memenuhi akan kepentingan gaya hidup menjadikan dirinya terjerumus ke dalam pinjaman online atau Pinjol. Berkaitan akan hal itu, artikel ini akan membagikan mengenai cara mengatur keuangan dengan kenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Membahas tentang cara mengatur keuangan dengan kenali ciri-ciri pinjol ilegal adalah salah satu cara yang tepat untuk menjauhkan diri dari manajemen keuangan yang buruk. Sebab dampak yang ditimbulkan dari Pinjol ilegal kerap membuat orang semakin terpuruk akan masalah keuangan.
Sehingga penting untuk tahu cara mengatur keuangan dengan kenali ciri-ciri pinjol ilegal. Salah satu ciri dari Pinjol ilegal itu sendiri, yang mana dalam menetapkan suku bunga akan sangat besar.
Tentunya bagi sebagian orang yang sedang kepepet saat itu tidak akan mempermasalahkan suku bunga tinggi. Maka untuk menjauh akan hal tersebut, pahami cara mengatur keuangan dengan kenali ciri-ciri pinjol ilegal.
BACA JUGA: Semakin Marak di Tahun 2024, Ini Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Kenali karakteristik pinjaman online tak resmi
1. Tidak Memiliki Izin dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan badan lembaga yang mengawasi segala sesuatu yang berkaitan dengan jasa keuangan seperti perbankan atau non-bank.
2. Tidak Diketahui Lokasi Kantornya
Meski pinjaman online sendiri berjalan secara online namun penting untuk memiliki kantor secara fisik. Jadi patut dicurigai apabila jasa pinjol yang Anda ketahui, namun tidak memiliki kantor offline.
3. Syarat Dokumen yang Sangat Mudah
Biasanya dengan syarat dokumen yang sangat mudah, nasabah akan dengan mudah tergiur untuk meminjam dana pada pinjol dimaksud.
4. Suku Bunga Tingi, Tenor Pendek
Pinjo ilegal kerap menetapkan suku bunga yang tinggi dan tenor dalam jangka waktu yang pendek. Sebab itu pelanggang akan makin kesulitan untuk membayar pinjaman.