Solusi Kilat Berujung Petaka, Ini 5 Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Disembunyikan, Jangan Terjebak!

Senin 05-02-2024,17:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

Oleh kerana itu, pikirkan dahulu kemampuan membayar tagihan pinjaman, sebelum mengajukan pinjol. Terlebih, pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan terawasi oleh OJK, sehingga bahaya-bahaya di atas tidak terjadi.

BACA JUGA: Apakah Ada Bank untuk Pinjam Uang Selain Pinjol Tanpa BI Checking? Bisa Pinjam Sampai Rp300 Juta

Akhir kata

Nah jadi itulah, seberapa bahayanya pinjaman online tanpa KTP yang disembunyikan, terlebih jika layanan pinjol tersebut ialah ilegal. Jika ditarik kesimpulan, pinjol tanpa KTP memang menjadi kemudahan bagi masyarakat Indonesia.

Namun, dibalik itu semua ada bahaya-bahaya yang mengintai. Oleh kerana itu, hindari pinjaman online tanpa KTP yang belum terdaftar di OJK. Sebaliknya, jika ingin mengajukan pinjo, pilihlah yang sudah terdaftar di OJK, agar lebih aman.

Demikian pembahasan mengenai bahaya pinjol tanpa KTP yang disembunyikan ini. Semoga informasi yang dihadirkan dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.(*)

Kategori :