RADAR TEGAL - Ternyata harus hati-hati jika melakukan galbay pinjol, sebab DC lapangan Akulaku akan datang ke rumah nasabah untuk menagih hutang. Sehingga sebelum melakukan pinjaman online harus paham bagaimana kemampuan dan kesanggupan sebelum pengajuan.
Sebab DC lapangan Akulaku akan datang untuk menagih nasabah pinjol yang gagal bayar sesuai dengan tagihan yang tertunggak. Terlebih aplikasi Akulaku adalah pinjol legal yang sudah diawasi oleh OJK dan AFPI dalam penanganan penagihan.
Sehingga DC lapangan Akulaku pun diharapkan bisa bersikap sesuai ketentuan yang berlaku jika melakukan visit ke rumah nasabah galbay. Tujuannya agar tidak mengancam dan membuat suasana tetap tenang tanpa ada bahaya.
Sebaran DC lapangan Akulaku pun sudah sangat luas di Indonesia, terutama kota-kota besar. Sebab Akulaku adalah aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat Indonesia dan sudah terpercaya untuk memberikan pinjaman tunai dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA: Bisa Pakai HP, Begini 2 Cara Menghapus Data di Pinjol Legal dan Ilegal dengan Mudah dan Aman
Proses pengajuan mudah
Akulaku pun aplikasi yang memberikan pinjaman dana tunai atau paylater yang bisa digunakan masyarakat untuk membeli barang. Pengajuannya yang mudah hanya menggunakan KTP, verifikasi wajah dan data diri sesuai identitas.
Nantinya nasabah akan diberikan limit hingga pinjaman mencapai Rp10 juta uang tunai dan paylater sebesar Rp10 juta untuk membeli barang elektronik dan lainnya. Jika pinjaman tunai disetujui, uang akan langsung masuk ke rekening yang didaftarkan dalam waktu kurang dari 20 menit.
Tapi kemudahan yang diberikan jangan sampai melupakan bahwa harus melunasi hutang sesuai kesepakatan awal. Jika tidak bisa, terdapat bahaya yang mengintai salah satu DC lapangan datang ke rumah nasabah untuk menagih tunggakan.
Untuk sebaran DC lapangan Akulaku sudah banyak tersebar di Indonesia dan waktu kunjungan ada di hari kerja pada jam 08.00 WIB - 20.00 WIB. Sehingga jika debt collector datang diluar jam kunjungan tersebut, nasabah bisa menolak kedatangan mereka.
BACA JUGA: Tak Perlu KUR, Manfaatkan Pinjaman Tanpa Agunan BCA Rp100 Juta Cicilan Rendah Lewat HP
Jika DC lapangan datang ke rumah, nasabah galbay tidak perlu takut dan bersembunyi untuk menghadapi penagih hutang. Tetaplah hadapi dan pastikan bahwa DC pinjol tersebut bukan sembarangan dan aman, berikut ini cara tenang untuk menghadapi debt collector Akulaku:
1. Tanyakan surat tugas
Saat penagih hutang datang, hal pertama yang harus ditanyakan adalah surat tugas atau surat visit ke rumah nasabah galbay. Surat ini juga menjadi salah satu tanda bahwa debt collector ilegal atau tidak dan memang benar dari pihak aplikasi.
Jika DC pinjol tidak bisa memberikan surat tugas, maka nasabah perlu curiga dan jika ada yang mengancam segera laporkan ke pihak yang berwajib. Lampirkan dokumen seperti foto atau video sebagai bukti kuat.