Untuk langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadimu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nantinya, pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Sebagai informasi, berikut adalah perbedaan pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-cirinya:
BACA JUGA: Dijamin Berhasil, 9 Cara Menghapus Data Pribadi di Pinjol Paling Efektif dan Bisa Langsung Praktik
1. Punya izin OJK
- Pinjol legal: terdaftar atau memiliki izin dari OJK
- Pinjol ilegal: tidak terdaftar dan tidak berizin OJK
2. Media penawaran
- Pinjol legal: umumnya pinjol resmi OJK ini tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
- Pinjol legal umumnya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading
- Pinjol ilegal: memberikan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat
3. Proses pemberian pinjaman
- Pinjol legal: biasanya, setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Pinjol ilegal: pinjaman ilegal biasanya memberikan proses pemberian pinjaman sangat mudah
4. Besaran bunga
- Pinjol legal: untuk besaran bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen/hari atau maksimal 24 persen/bulan
- Pinjol ilegal: sedangkan bunga dan denda pinjol ilegal tidak jelas dan tidak sesuai ketentuan AFPI
5. Identitas pemberi pinjaman
- Pinjol legal: mempunyai identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas
- Pinjol ilegal: biasanya identitas pemilik/penguru maupun alamat kantornya tidak jelas
Demikian cara menghapus data diri dari pinjol yang sudah terbukti aman dan efektif. Semoga bermanfaat.(*)