3. Kantor tidak ada
Bagian yang sering terjadi tapi kurang diperhatikan pengguna adalah kantor tidak ada dan alamat tidak jelas. Jika menemukan pinjol dengan tanda ini jangan download dan bisa laporkan OJK agar tidak memakan korban.
4. Tidak terdaftar di OJK
Bagian terakhir adalah aplikasi tidak terdaftar di OJK dan AFPI sebagai syarat untuk pinjol bisa beroperasi di Indonesia. Jika nama perusahaan dan aplikasi tidak ada bisa dipastikan bahwa ilegal dan berbahaya.
Itulah 4 tanda dan perbedaan pinjol legal dan ilegal yang sangat marak di Indonesia, sehingga lebih teliti untuk mengajukan pinjaman. Berikut ini 17 aplikasi yang memiliki DC lapangan terbaru 2024:
1. Ada Modal
2. Akulaku
3. Finmas
4. Home Credit
5. Indodana
6. Julo
7. KoinWork
8. Kredit Pintar
9. Kredivo
10. Modal Nasional