RADAR TEGAL- Ketentuan Paylater Livin Mandiri menjadi sesuatu yang harus dipenuhi nasabah jika ingin bisa memanfaatkan layanan paylater ini. Para nasabah Mandiri bisa menggunakan layanan ini jika memang membutuhkan fasilitas beli sekarang bayar nanti.
Dalam ketentuan Paylater Livin Mandiri, Anda akan banyak mengetahui layanan apa saja yang telah ditawarkan penyedia layanan tersebut. Terkait hal itu, ikuti ulasan yang telah kami rangkum berikut ini.
Simak sampai akhir untuk menemukan jawabannya. Karena di dalamnya akan mengulas produk Paylater Livin Mandiri, yang menawarkan berbagai ketentuan dan kemudahan bagi nasabahnya.
Dalam artikel ini akan membahas secara mendalam tentang ketentuan Paylater Livin Mandiri serta manfaat yang dapat diperoleh oleh para nasabah. Berikut ulasannya.
Apa itu Paylater Livin Mandiri?
Paylater Livin Mandiri adalah produk inovatif yang memungkinkan nasabah Bank Mandiri untuk melakukan transaksi tanpa harus membayar secara langsung pada saat pembelian. Dengan kata lain, nasabah dapat menunda pembayaran hingga pada jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, ini sangat memudahkan Anda dalam bertransaksi.
Keunggulan utama dari layanan ini adalah fleksibilitas yang diberikan kepada nasabah untuk memanfaatkan dana tanpa harus segera membayarnya.
Ketentuan Paylater Livin Mandiri
1. Jangka Tenor yang Santai
Paylater Livin Mandiri menawarkan beragam pilihan jangka waktu atau tenor, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan. Hal ini memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk memilih jangka waktu sesuai dengan kemampuan pembayaran dan kebutuhan finansial nasabah.
2. Limit Transaksi yang Menarik
Nasabah dapat melakukan transaksi mulai dari Rp10 ribu hingga mencapai limit maksimum sebesar Rp20 juta. Dengan batas transaksi yang tinggi, nasabah memiliki kebebasan untuk melakukan pembelian dengan nilai yang sesuai dengan kebutuhannya.
BACA JUGA: Syarat Pengajuan Livin Paylater Mandiri, Bisa Transaksi Mulai dari Rp10 Ribu Sampai Rp20 Juta
3. Pengajuan Cepat dan Gampang