Masuk Masa Pensiun, 83 PNS di Brebes Otomatis Terima KTP-el dan BPJS Pensiun

Minggu 28-01-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL - Sebanyak 83 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes masuk masa pensiun. Puluhan PNS yang masuk masa pensiun itu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Februari dan Maret.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes Darmawan Adinugroho mengatakan, total PNS yang pensiun masuk TMT Februari dan Maret itu ada 83 orang. Puluhan PNS itu terdiri dari staf hingga eselon II.

“Sesuai TMT 1 Februari dan 1 Maret nanti total ada 83 PNS di lingkungan Pemkab Brebes yang masuk masa pensiun,” ujarnya, Minggu 28 Januari 2024.

Adi menyebutkan, ke 83 PNS yang masuk masa pensiun TMT Februari dan Maret di antaranya, satu orang pejabat eselon II. Kemudian, satu orang pejabat eselon III. Empat orang pejabat eselon IV.

BACA JUGA:  81 PNS di Kota Tegal Dilantik Menjadi Pejabat Struktural dan Fungsional

Selanjutnya 23 orang pelaksana atau staf, 50 orang tenaga kependidikan. Kemudian, tiga orang tenaga kesehatan dan satu orang tenaga fungsional lainnya.

“Untuk pejabat eselon II masa pensiunnya itu TMT 1 Februari dan eselon III TMTnya per 1 Maret,” jelasnya.

Seperti diketahui, pejabat eselon II yang masuk masa pensiun adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag), Drs. Zaenudin, MSi. Sedangkan pejabat eselon III yakni Sekretaris DP3KB Kabupaten Brebes Dra. Rini Pujiastuti.

“Rabu 31 Januari nanti, direncanakan 83 PNS yang masuk masa pensiun akan menerima SK Pensiun di Pendopo Brebes dan diserahkan oleh Bapak PJ Bupati Brebes,” ujarnya.

BACA JUGA:  96 CPNS Brebes Terima SK Pengangkatan

Selain menerima SK Pensiun, selanjutnya mulai tahun 2024 ini, tindak lanjut dari kerjasama antara BKPSDMD, Dindukcapil dan BPJS Kesehatan, para PNS Pensiun tersebut akan langsung menerima KTP-el dengan status pensiun dan pemberian status baru BPJS Kesehatan untuk pensiunan.

“Iya langkah ini (pemberian status KTP-el dan BPJS Kesehatan, Red) merupakan sebuah terobosan dari kami. Jadi, setelah pensiun para PNS ini sudah memiliki KTP-el dan BPJS dengan status baru atau pensiunan. Ini tidak lain untuk memberikan kenyamanan bagi pensiunan PNS yang telah berbakti pada pemkab,” tutupnya. (*)

Kategori :