RADAR TEGAL - Ternyata terdapat aturan terbaru pinjol legal dan ilegal yang saat ini masih jarang diketahui pengguna. Padahal jika sudah tahu, bisa meringankan beban ketakutan terhadap DC lapangan yang dimiliki pinjaman online.
Aturan terbaru pinjol legal dan ilegal harus diketahui pengguna. Saat ini faktanya masih jarang calon nasabah yang sudah paham dan mengerti hak serta kewajibannya.
Sehingga, masih banyak calon nasabah yang merasa takut jika harus mengajukan pinjaman di pinjol. Padahal aturan terbaru pinjol legal dan ilegal justru dibuat untuk menjamin nasabah.
Lalu aturan terbaru pinjol legal dan ilegal apa yang jarang diketahui tersebut? Simak tulisan ini sampai selesai untuk mengetahuinya.
Aturan terbaru pinjol legal dan ilegal ini bukan hanya mengatur mengenai sistem pinjam saja, tetapi tentang gagal bayar, pelunasan hutang, hingga DC pinjol yang menagih. Sehingga aturan ini sangat penting untuk dipahami pengguna.
Masalah utang pinjol yang sulit diatasi hingga menumpuk kerap membuat resah pengguna pinjol. Apalagi jika sudah terkena teror dari debt collector.
Memang debt collector akan menagih pengguna galbay pinjol agar membayar tagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Para penagih utang itupun akan menghubungi pengguna melalui telepon, chat, hingga datang ke rumah.
Tidak jarang debt collector akan menghubungi kontak darurat sebagai ancaman agar nasabah segera bayar utang yang dimiliki. Berikut ini terdapat aturan yang menjelaskan beberapa hal terkait aturan terbaru pinjol legal dan ilegal.
BACA JUGA: Daftar DC Pinjol ke Rumah Area Jakarta, Hati-hati yang Galbay Hindari Pinjaman Online Ini
Sebelum memastikan untuk pinjam uang dan mendaftarkan diri untuk pengajuannya, ketahui dahulu aturan pinjaman online terbaru baik legal dan ilegal yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih aman dan nyaman.
1. Tentang keamanan data pribadi
Data pribadi harus aman dan tidak boleh disebar oleh pihak pinjol legal. Maka jika menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK sudah dipastikan aman karena lembaga tersebut akan bertanggung jawab dengan data pribadi masyarakat.
Lalu juga sudah terdapat peraturan tentang tidak menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data pada Peraturan Kominfo No.20 Tahun 2016. Sehingga semua pinjol harus terdaftar di OJK agar keamanan tetap dipertahankan.
Sayangnya masih banyak masyarakat yang terjebak di pinjol ilegal dengan nama aplikasi yang tidak tercantum di OJK. Hal ini bisa terjadi sebar data pribadi seperti nama lengkap, alamat, no KTP, no telp, dan lainnya yang penting.