RADAR TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai melakukan pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pembahasan diantaranya meliputi beberapa hal, salah satunya terkait visi dan misi.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan RPJPD 2025-2045 mulai dibahas. Namun, saat ini baru rancangan awalnya.
"Terutama yang akan kita bahas adalah visi dan misi, sasaran pokok pembangunan serta arah kebijakan. Itu, beberapa hal yang akan kita bahas dan ini baru rancangan awalnya saja,"katanya saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 23 Januari 2024 siang.
Menurut Habib Ali, RPJPD Kabupaten/Kota mengacu pada Provinsi. Kemudian Provinsi akan mengacu pada pusat.
BACA JUGA: Anggaran Pengembangan Pesantren Harus Dialokasikan APBD, Habib Ali: Termasuk untuk Guru
Nantinya, kata Habib Ali, siapapun yang menjadi kepala daerah saat akan menyampaikan visi misi, kalau sudah diundangkan tidak boleh keluar dari Raperda visi misi.
"Adapun untuk arah kebijakan setiap tahun masih memungkinkan untuk dirubah. RPJPD Kota Tegal untuk 20 tahun ke depan,"ujarnya.
Habib Ali menegaskan RPJPD harus mencakup beberapa hal yang menjadi aspirasi masyarakat. Karena RPJPD bukan visi misi kepala daerah, tetapi masyarakat Kota Tegal.
"Makanya saya menyampaikan saat public hearing, masyarakat mana yang sudah diikutsertakan. Apakah semua komponen masyarakat sudah dilibatkan?,"tandasnya.
Demikian juga, kata Habib Ali, saat melakukan pembahasan RPJMD itu harus mengacu pada Provinsi. Jangan sampai ada kegiatan yang tiba-tiba ada, siapapun kepala Daerahnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Habib Ali Mendorong Pembelajaran di Sekolah Kota Tegal Tetap 6 Hari
"Jadi kalau ada program prioritas Kepala Daerah boleh saja. Tetapi harus mengacu pada RPJMD Kota, Provinsi dan Nasional,"terangnya.
Ketua DPC PKB Kota Tegal itu menambahkan, penyusunan RPJPD itu harus transparan, responsif, efisien efektif, akuntabel, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Meskipun acuannya adalah keputusan Menteri Dalam Negeri, namun kearifan lokal harus ada. (*)