RADAR TEGAL - Dalam konteks pelunasan hutang pinjol, muncul berbagai permasalahan terkait hak konsumen dan pelayanan lembaga keuangan. Lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech P2P Lending atau pinjaman online, menjadi fokus pembahasan.
Sebagai tanggapan berkonteks pelunasan hutang pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan penjelasan tegas terkait pelayanan yang diberikan. Penegasan itu disampaikan secara tertulis melalui surat yang dilayangkan ke Redaksi Radartegal.disway.id pada Senin, 22 Januari 2023.
Dalam surat resmi yang disampaikan Plt. Kepala Grup (Direktur) Komunikasi Publik Sekar Putih Djarot, OJK menegaskan 3 hal. Pertama, OJK tidak memberikan layanan konsumen dalam rangka pelunasan kewajiban (hutang) kepada lembaga jasa keuangan. Termasuk penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau yang familiar disebut fintech P2P Lending atau pinjaman online.
Kedua, layanan konsumen yang diberikan OJK dilakukan dalam koridor pelayanan konsumen sektor jasa keuangan diatur dalam Pasal 93 s.d. Pasal 96 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Tiga, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kontak 157 melalui telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157 dan email melalui konsumen@ojk.go.id.
Demikian penegasan OJK terkait tidak adanya layanan konsumen dalam rangka pelunasan kewajiban hutang kepada lembaga jasa keuangan, termasuk pinjaman online. Semoga informasi ini bisa menjawab kesimpangsiuran informasi terkait hal tersebut. (*)