Nasabah Wajib Catat, Begini Cara Bayar Denda KUR BRI yang Benar dan Aman

Senin 22-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Teguh Mujiarto

Melihat perhitungan diatas, dapat diketahui bahwa jumlah denda yang dibayarkan selama 3 hari adalah Rp 180.000. Sedangkan untuk total keseluruhan pembayaran adalah Rp 2.180.000.

BACA JUGA: KUR Mandiri 2024 Rp150 Juta Angsuran Terjangkau Mulai 2 Jutaan, Peluang Baru Pengusaha Mikro

Selain cara bayar denda KUR BRI, kami memberikan sedikit informasi risiko terlambat bayar angsuran, untuk menjaga nasabah agar tidak mengalami kejadian tersebut, berikut ulasanya.

Risiko terlambat bayar angsuran

Ada beberapa risiko yang harus diterima oleh nasabah yang menunggak angsuran hingga berbulan-bulan, yakni nama nasabah akan di blacklist oleh bank BRI. 

Dengan nama nasabah tersebut di blacklist, maka nasabah tersebut tidak dapat mengajukan pinjaman KUR atau produk pinjaman lain di bank-bank yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA: Syarat Ajukan KUR BRI Terbaru, Bisa Cair Tanpa Jaminan Meskipun Ada Pinjaman Lain

Hal ini dikarenakan setiap bank memiliki akses BI Checking untuk mengecek riwayat para nasabah bank yang ada di seluruh dunia.

Jika nasabah tersebut kerap menunggak angsuran pinjaman bank, maka sudah dapat dipastikan pihak bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman kepada nasabah tersebut.

Kesimpulan 

Cara bayar denda KUR BRI, Anda dapat menghitung denda keterlambatan tersebut dengan rumus berikut ini :

BACA JUGA: 6 Keuntungan Pinjaman KUR BRI, Salah Satunya Pas Untuk UMKM Peternakan

Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari keterlambatan) + (Rp 20.000 x jumlah hari Denda = (2% x jumlah angsuran x jumlah hari)

Dengan menghitung denda keterlambatan, setidaknya Anda bisa memperkirakan total angsuran yang dibayarkan.

Demikian sedikit informasi cara bayar denda KUR BRI. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :