Nasabah Wajib Catat, Begini Cara Bayar Denda KUR BRI yang Benar dan Aman

Senin 22-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Yanuar Eko Bahari
Editor : Teguh Mujiarto

RADAR TEGAL - Cara bayar denda KUR BRI yang dipatok adalah sebesar 2% per hari dari total angsuran. Namun tidak semua bank cabang BRI di Indonesia memberikan denda tersebut.

Terkadang banyak dari nasabah yang mungkin mengalami kesulitan cara bayar denda KUR BRI, karena tidak tahu bagaimana cara menghitungnya.

Biasanya pihak BRI akan memberikan cara bayar denda KUR BRI sebagai antisipasi nasabah yang mengalami keterlambatan.

Disisi lain, pihak BRI juga memberikan solusi jika nasabah menyampaikan alasan mengapa mereka menunggak angsuran. Lalu untuk soal penghitungan cara bayar denda angsuran KUR BRI, kalian dapat simak berikut ini.

BACA JUGA: KUR BRI 2024 50 Juta Kini Telah Dibuka, Ini Dia Kriteria dan Syaratnya yang Wajib Dipenuhi

Cara bayar denda KUR BRI

Sebagai contoh, kalian memiliki angsuran KUR BRI sejumlah Rp 2.000.000 per bulan. Kemudian kalian sudah terlambat mengangsur selama 3 hari. Maka perhitungan denda yang harus kalian bayarkan adalah sebagai berikut.

Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Jumlah Keterlambatan (hari)

= Rp 2.000.000 x 2% x 3

= Rp 120.000

Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x 3 = Rp 60.000

Jumlah Denda = Rp 120.000 + Rp 60.000 = Rp 180.000

Total yang dibayarkan = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan

= Rp 2.000.000 + Rp 120.000 + Rp 60.000

= Rp 2.180.000

Kategori :