BACA JUGA: Cara Hapus Data Pinjol Ilegal Lewat OJK, Apa Benar Tanpa Biaya? Simak di Sini
Ciri-ciri Pinjol Legal
1. Telah terdaftar atau memiliki izin OJK.
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi.
3. Pemberian pinjaman akan melewati tahap seleksi terlebih dahulu.
4. Nasabah yang meminjam dan tidak dapat mmebayar dalam waktu 90 hari, akan masuk daftar hitam.
5. Memiliki layanan pengaduan.
6. Memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas.
7. Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, lokasi, dan mikrofon di ponsel peminjam.
10. Untuk pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
Pinjol memang menjadi penolong untuk masyarakat yang membutuhkan uang. Apalagi dengan waktu pencairan yang tidak lama.
Hal tersebut membuat masyarakat yang sedang membutuhan uang dengan cepat tergiur. Namun, masyarakat juga harus tetap hati-hati.
Jangan sampai salah memilih pinjol dan malah merugikan diri sendiri. Jadi, cermatlah dalam memilih pinjol.
BACA JUGA: Cara Hapus Data Pribadi Pinjol Permanen dan Aman, Apakah Benar Utang Auto Lunas?
Demikian cara hapus data pribadi di pinjol yang dapat Anda coba. Semoga bermanfaat. (*)