4. Hindari Memblokir Nomor DC
Meskipun terkadang mengganggu, sebaiknya hindari untuk memblokir nomor DC pinjol. Langkah menghindari DC Pinjol ini bisa membuat mereka lebih agresif dalam menagih utang. Sebaliknya, jika merasa terganggu, laporkan perilaku DC tersebut ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Bantuan dari pihak kepolisian juga dapat menjadi opsi untuk menyelesaikan konflik.
5. Kenali Hak Konsumen
Sebagai konsumen, kita memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh penyedia layanan pinjol. Jika merasa hak-hak dilanggar, tidak ragu untuk melaporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Beberapa hak konsumen yang perlu diingat meliputi hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, perlakuan yang adil, perlindungan dari kerugian, dan hak hukum.
Demikian beberapa cara menghindari DC lapangan pinjol agar aman dalam penggunaanya tanpa teror. Semoga bermanfaat.(*)