8 Etika Penagihan Hutang DC Pinjol Legal OJK, Meski Galbay Nasabah Tetap Dilindungi

Jumat 12-01-2024,16:20 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Khikmah Wati

RADAR TEGAL – Nasabah harus tahu 8 etika penagihan hutang DC pinjol legal yang sudah ditetapkan OJK. Aturan-aturan ini wajib dipatuhi oleh debt collector yang sudah terverifikasi OJK.

Ada risiko tertentu jika etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK ini ada yang dilanggar. Mulai dari adanya sanksi kepada penyedia layanan yang melanggar, bahkan sampai penutupan layanan secara permanen.

Etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK ini wajin diketahui para nasabah sekalipun nasabah galbay. Sebab, nasabah bisa melaporkan ke OJK jika ada aturan yang dilanggar.

Berikut 8 etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK yang harus dipatuhi. Pastikan Anda menyimak ulasan ini sampai akhir.

8 etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK

Tiap perusahaan atau penyedia layanan pinjaman online harus mematuhi aturan praktik penagihan hutang DC pinjol oleh OJK. Di bawah ini aturan-aturan yang berlaku.

BACA JUGA : Hadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah saat Belum Punya Uang dengan 5 Cara Ini

1. Menggunakan kartu identitas resmi dari pihak yang bekerjasama dengan penyelenggara lengkap dengan foto diri yang bersangkutan.

2. Saat menagih hutang kepada nasabah dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, dan/atau hal-hal yang bisa mempermalukan nasabah.

3. SOP penagihan hutang DC pinjol juga dilarang untuk menggunakan tekanan baik berupa fisik maupun verbal kepada nasabah.

4. DC pinjol dilarang menggunakan kata-kata dan/atau tindakan yang bersifat mengintimidasi dan merendahkan nasabah.

Dilarang adanya penghinaan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak daruratnya, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

BACA JUGA : 3 Alasan Lunasi Hutang Pinjol Ilegal Bikin Makin Rugi, Mental Jadi Terus Tertekan

5. Etika penagihan hutang DC pinjol legal OJK juga dilarang dilakukan kepada pihak selain, selain nasabah yang bersangkutan.

6. Penagihan hutang via media komunikasi tidak diperbolehkan dilakukan secara intens sehingga bersifat mengganggu privasi nasabah.

Kategori :