RADAR TEGAL - Diduga tidak netral, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatibarang didesak untuk mundur, Kamis 11 Januari 2024. Menanggapi hal itu, KPU akan menindaklanjuti prihal desakan Ketua PPK Jatibarang untuk mundur.
Komisioner KPU Brebes Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Muarofah mengatakan, hasil dari audensi tadi di PPK Jatibarang Ketua PPK setempat Kasirun akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
"Hasil audensi dengan salah satu organisasi bersama PPK setempat, yang bersangkutan (Ketua PPK, Red) akhirnya bersedia mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Muarofah menjelaskan, desakan tersebut lantaran Ketua PPK diduga tidak netral. Dan pasca pengunduran diri Ketua PPK Jatibarang, pihak KPU Brebes akan sesegera mungkin menggadakan rapat pleno.
BACA JUGA: KPU Brebes Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Rapat pleno ini tidak lain untuk melakukan penggantian anggota PPK Jatibarang.
"Secepatnya akan kita lakukan pleno. Sehingga, kekosongan jabatan di PPK Jatibarang bisa segera terisi. Dengan begitu, pelaksanaan tahapan pemilu bisa tetap berjalan normal," jelasnya.
Menanggapi adanya aduan anggota PPK yang tidak netral, Muarofah mengimbau kepada anggota PPK di Kabupaten Brebes untuk tetap menjaga netralitas saat Pemilu 2024 ini. Jangan sampai, lanjutnya, ada aduan dari masyarakat kalau anggora PPK tidak netral.
"Tidak hanya untuk PPK, himbauan ini kami sampaikan untuk penyelenggara pemilu di lingkungan KPU. Baik itu PPS ataupun KPPS, semuanya harus netral," pungkasnya.(*)