Kondisi ekonomi yang tidak stabil dapat menyebabkan nasabah menjadi galbay. Hal ini karena nasabah akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga terpaksa berutang.
- Faktor sosial
Tekanan sosial dari lingkungan sekitar dapat menyebabkan nasabah menjadi galbay. Hal ini karena nasabah merasa harus mengikuti gaya hidup orang-orang di sekitarnya, padahal gaya hidup tersebut di luar kemampuannya.
- Faktor pengaruh masyarakat
Budaya konsumtif yang berkembang di masyarakat dapat menyebabkan nasabah menjadi galbay. Hal ini karena masyarakat cenderung untuk membelanjakan uangnya untuk barang-barang yang tidak penting.
Apa yang dilakukan DC pinjol lapangan dalam mengurus nasabah yang galbay
Ketika debt collector pinjaman online lapangan mengetahui nasabagnya mengalai gagal bayar atau galbay, mereka cenderung melakukan berbagai upaya untuk menagih utang pinjaman tersebut. Upaya tersebut antara lain:
BACA JUGA:Pinjol yang Tidak Punya DC Lapangan Tagih Hutang Nasabah Galbay dengan 6 Tahapan Ini
1. Mengirimkan Surat Peringatan
DC pinjol lapangan akan mengirimkan surat peringatan kepada nasabah yang galbay. Surat tersebut akan berisi informasi tentang jumlah utang yang harus dibayar, serta konsekuensi yang akan diterima jika nasabah tidak membayar utang tersebut.
2. Menghubungi Nasabah
Debt collector pinjaman online lapangan juga akan menelepon nasabah yang galbay untuk menagih utang pinjaman. Adapun pada saat menelpon, meraka akan berusaha membujuk nasabah agar membayar utangnya.
3. Mendatangi Rumah Nasabah
Jika upaya-upaya sebelumnya tidak berhasil, debt collector pinjol akan langsung mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang tersebut. Pada saat mendatangi rumah nasabah, mereka akan berusaha untuk bertemu langsung dengan nasabah sekaligus menanyakan perihal utang yang harus di bayar.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan DC pinjol saat menagih nasabah
Namun, dalam melakukan proses penagihan DC pinjol lapangan harus bersikap sopan dan santun. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti:
- Mengancam nasabah.
- Menyiksa atau menganiaya nasabah.
- Membuat laporan palsu kepada pihak berwajib.
- Mengancam nasabah.
- Menagih di jam malam.
- Menerobos privasi nasabah.
BACA JUGA:3 Jasa Pelunasan Hutang Pinjol tanpa Membayar Sepeserpun, Solusi Terbaik Nasabah Galbay